JombangBanget.id - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang menegaskan pemberhentian guru aparatur sipil negara (ASN) S dari SDN Jipurapah 2 Kecamatan Plandaan dan D dari SDN Jombang 6 Kecamatan Jombang murni didasarkan pada pelanggaran disiplin kerja.
Kepala Disdikbud Jombang Wor Windari, menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap S menunjukkan yang bersangkutan tidak masuk kerja selama 181 hari secara kumulatif sepanjang Januari hingga Desember 2025.
”Jadi pemberhentian ini bukan karena kritik, tetapi karena ketidakhadiran kerja,” ujarnya saat ditemui di Kantor BKPSDM Jombang, Kamis (30/4) pagi.
Ia menjelaskan, proses penanganan dilakukan melalui pemeriksaan lintas instansi yang melibatkan BKPSDM, Inspektorat, bagian hukum, serta organisasi perangkat daerah terkait.
Baca Juga: DPRD Jombang Siap Klarifikasi dan Buka RDP, soal Dua Guru PNS Dipecat
Tim juga melakukan verifikasi langsung ke SD Negeri Jipurapah 2 tempat dimana S mengajar maupun D di SDN Jombang 6 Kecamatan Jombang dengan menghimpun keterangan dari kepala sekolah dan para guru.
”Tim tidak hanya melihat dokumen, tetapi juga meminta keterangan langsung di lokasi,” katanya.
Menurut Wor Windari, sanksi pemberhentian dengan hormat tidak dijatuhkan secara tiba-tiba. Pembinaan telah dilakukan secara bertahap sejak sebelumnya.
Pada 2024, guru asal Plandaan pernah menerima hukuman disiplin tingkat sedang berupa penurunan pangkat selama satu tahun akibat pelanggaran serupa.
”Sudah dipanggil dan diingatkan agar tidak mengulangi. Namun dalam masa hukuman, pelanggaran yang sama kembali terjadi,” ungkapnya.
Terkait alasan sakit yang disampaikan guru S, Disdikbud menyebut tidak pernah menerima pengajuan cuti secara resmi sesuai ketentuan.
”Kalau memang sakit, seharusnya mengajukan cuti. Sampai saat ini tidak ada pengajuan resmi,” tegasnya. (ang/naz)
Editor : Ainul Hafidz