JombangBanget.id – Kajian Ramadan yang digelar Pusat Studi Qur’an Universitas Pesantren Tinggi Darul Ulum (Unipdu) Jombang, Senin (9/3) membahas fenomena pekerjaan lepas atau freelance yang kian berkembang di era digital.
Kajian menghadirkan Dekan Fakultas Bisnis, Bahasa dan Pendidikan Unipdu Jombang, Dr Wiwik Maryati SSos MSM dengan tema Gig Economy & Freelance Culture: Peluang Kerja Fleksibel dan Tantangan Kesejahteraan.
Wiwik Maryati menjelaskan, istilah gig economy berkembang luas seiring perkembangan teknologi digital.
Pekerjaan lepas kini menjadi salah satu alternatif sumber penghasilan masyarakat.
Menurut dia, fenomena tersebut juga terlihat di Indonesia. Banyak masyarakat memilih bekerja secara fleksibel dibandingkan pekerjaan formal.
“Data BPS menunjukkan sekitar 60 persen tenaga kerja Indonesia berada di sektor informal. Sebagian memilih pekerjaan freelance karena lebih fleksibel dan mudah diakses,” terangnya.
Wiwik menilai, transformasi digital mendorong perubahan pola pikir masyarakat dalam mencari pekerjaan.
Internet membuka peluang pasar lebih luas sekaligus mempermudah akses terhadap berbagai jenis pekerjaan.
“Dengan platform digital, seseorang bisa menjangkau konsumen lebih luas. Kalau berdagang tanpa platform digital, jangkauannya tentu terbatas,” katanya.
Ia menambahkan, generasi milenial dan generasi Z menjadi kelompok yang paling cepat beradaptasi dengan pola kerja tersebut.
Kemampuan mengakses teknologi digital membuat mereka lebih mudah memasuki sektor pekerjaan fleksibel.
“Generasi Z paling cepat memanfaatkan teknologi digital. Modal relatif kecil dan keterampilan bisa dipelajari secara mandiri,” jelasnya.
Selain peluang penghasilan, pekerjaan freelance juga memberi fleksibilitas waktu kerja.
Pada momen tertentu seperti Ramadan, permintaan jasa lepas bahkan meningkat.
“Di bulan Ramadan banyak pekerjaan tambahan yang muncul. Ini bisa menjadi berkah bagi pekerja freelance,” tuturnya.
Meski demikian, Wiwik mengingatkan sejumlah tantangan dalam sistem kerja tersebut. Salah satunya terkait kestabilan pendapatan.
“Pendapatan pekerja freelance tidak selalu stabil. Saat banyak pesanan penghasilan meningkat, tetapi saat sepi order tentu berkurang,” katanya.
Tantangan lain berkaitan dengan perlindungan sosial. Pekerja lepas harus mengupayakan sendiri jaminan kesehatan maupun perlindungan kerja.
“Persaingan juga semakin ketat karena siapa pun bisa masuk ke sektor ini,” ujarnya.
Dari perspektif Islam, pekerjaan freelance diperbolehkan selama memenuhi prinsip akad yang jelas dan tidak melanggar aturan.
“Islam memudahkan dalam urusan muamalah. Selama akad jelas, jujur, amanah, dan tidak melanggar ketentuan, pekerjaan tersebut diperbolehkan,” pungkasnya. (ang/fid)
Editor : Ainul Hafidz