JombangBanget.id – Perkembangan pengurusan pecah sertifikat tanah warga terdampak proyek irigasi Pariterong di Desa Ngudirejo, Kecamatan Diwek, Jombang kembali menjadi sorotan.
Berkas yang sempat berada di desa kini telah diambil kembali pihak BBWS Brantas.
Kades Ngudirejo Lantarno mengatakan, verkas tersebut sudah tidak lagi berada di kantor desa.
”Sudah diambil lagi sama pihak balai minggu lalu. Kalau tidak salah dua sampai tiga hari langsung diambil lagi,” ujarnya.
Dengan begitu, seluruh berkas pengajuan pecah sertifikat tanah warga yang sebelumnya dilimpahkan ke desa, kini kembali berada di pihak balai.
”Sehingga berkas yang di desa sudah tidak ada lagi,” imbuhnya.
Di Desa Ngudirejo, terdapat 32 warga yang mengurus pemecahan sertifikat tanah terdampak proyek irigasi Pariterong.
Jumlah tersebut berbeda dengan tanah ganjaran atau tanah bengkok yang juga terdampak proyek.
Namun, Lantarno memastikan tidak ada persoalan terkait tanah bengkok tersebut.
”Di Ngudirejo ada 32 warga yang mengurus. Lain dengan tanah ganjaran atau bengkok yang terdampak. Tetapi tidak ada yang masalah untuk tanah bengkoknya,” jelasnya.
Meski begitu, warga terus mempertanyakan kepastian proses pemecahan sertifikat yang hingga kini belum rampung.
Baca Juga: Proyek Irigasi Pariterong Jombang Mangkrak, Ahli Teknik Sipil Singgung Tingkat Kemiringan
Pasalnya, pembebasan lahan sudah dilakukan sejak 2023, namun proses administrasi pecah sertifikat belum juga tuntas.
”Warga banyak menanyakan pecah sertifikat tanahnya kok tidak jadi-jadi,” kata Lantarno.
Pihak desa berharap proses tersebut bisa segera diselesaikan, mengingat hal itu merupakan hak warga.
Terlebih saat ini sudah ada pemberkasan, meski desa tetap harus aktif berkoordinasi dan bergerak bersama warga.
”Harapannya bisa segera selesai. Karena itu haknya warga. Pembebasan lahan sudah sejak 2023 sampai sekarang belum juga selesai. Paling tidak sekarang sudah ada pemberkasan, biarpun tetap desa yang bergerak ke warga,” tegasnya.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah 1 BBWS Brantas, Fanny Gunawan, sebelumnya menyampaikan, pihaknya diarahkan oleh Kepala Kantor Pertanahan untuk melengkapi berkas administrasi.
Menurut Fanny, berkas pengajuan pemecahan sertifikat lahan warga sebenarnya sudah lama masuk ke kantor pertanahan.
Namun, karena kelengkapan administrasi belum terpenuhi, berkas tersebut belum dapat diproses.
”Iya, jadi atas petunjuk Kepala Kantor Pertanahan setelah kami ke sana, kami diarahkan untuk melengkapi berkas terlebih dahulu,” katanya.
Berkas tersebut memang telah menumpuk di kantor pertanahan, tetapi belum berproses karena masih ada persyaratan administrasi yang harus dilengkapi.
”Berkas kami sebenarnya sudah lama di pertanahan, cuma belum berproses. Sekarang kami diminta melengkapi itu,” ujarnya. (fid/naz)
Editor : Ainul Hafidz