JombangBanget.id – Meski sudah skeitar tiga tahun berjalan, proses pecah sertifikat tanah warga yang terdampak proyek irigasi Pariterong (Papar–Turi–Peterongan) hingga kini belum tuntas.
Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas mengakui kendala utama berasal dari mekanisme pengadaan lahan pada periode 2021–2024, ketika tim pengadaan tanah dan tim sertifikasi bekerja secara terpisah.
”Tim pengadaan fokus pada tanah terbayar, bebas, dan selesai. Tetapi, kelengkapan administrasi tidak diurus secara tuntas. Akibatnya, tim sertifikasi kesulitan karena ada berkas yang kurang, padahal tanahnya sudah dibayar,” ujar Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah 1 BBWS Brantas, Fanny Gunawan.
Fanny menjelaskan, pada 25 September 2025 lalu BBWS Brantas sudah menyerahkan 21 sertifikat tanah kepada warga Desa Sidokerto, Kecamatan Mojowarno.
Namun penyerahan itu baru sebagian dari keseluruhan bidang tanah terdampak proyek.
”Untuk sementara progresnya sampai di situ dulu. Yang lainnya masih dalam proses dan terus berlanjut tahun ini,” katanya.
Evaluasi atas kinerja tahun sebelumnya yang dinilai belum maksimal membuat BBWS Brantas memutuskan merombak tim kerja pada 2026.
”Harapan kami, cara kerja harus diubah. Karena 2025 kemarin kurang maksimal, maka untuk 2026 ini timnya kita rombak supaya hasilnya lebih memuaskan, terutama bagi masyarakat,” jelasnya.
Langkah ini ditempuh dengan memasukkan personel tim pengadaan ke dalam tim sertifikasi agar persoalan administrasi bisa segera dibereskan.
”Teman-teman pengadaan kita masukkan ke tim sertifikasi untuk menyelesaikan yang sudah terjadi. Karena kami ingin bisa beres lebih cepat, kalau bisa tahun ini,” tegas Fanny.
Diberitakan sebelumnya, tiga tahun berlalu sejak pembebasan lahan proyek irigasi Pariterong (Papar–Turi–Peterongan) dimulai, namun hingga awal 2026 proses pecah sertifikat tanah warga tak kunjung rampung.
Baca Juga: Irigasi Pariterong Belum Difungsikan, Begini Kata Pemkab Jombang
Warga pun kian resah mengingat dokumen sertifikat tanah merupakan dokumen resmi sebagai bukti sah kepemilikan tanah.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah 1 BBWS Brantas, Fanny Gunawan, menyebut seluruh bidang tanah yang sudah dibebaskan belum seluruhnya dilakukan pecah sertifikat.
Sedikitnya ada 370 sertifikat tanah milik warga yang masih berproses. Ratusan sertifikat itu masuk dalam pengadaan tanah tahap ketiga.
”Sekarang prosesnya masih di tahap penyerahan hasil pengadaan tanah dari kantor pertanahan (Kantah Jombang) ke kami. Jadi, belum sampai ke tahap pemecahan sertifikat,” kata Fanny, (28/8/2025).
Ratusan bidang tanah yang dibebaskan tersebar di beberapa desa.
Di antaranya Desa Kedawong dan Desa Ngudirejo, Kecamatan Diwek, serta Desa Mayangan, Kecamatan Jogoroto.
”Kebetulan saya baru saja menjabat menggantikan PPK sebelumnya dan baru mengetahui kondisi administrasi yang belum sepenuhnya tertata,” bebernya. (fid/naz)
Editor : Ainul Hafidz