JombangBanget.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jombang kembali turun ke lapangan.
Kali ini menyasar warung angkringan yang melanggar aturan jam operasional serta pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di lokasi terlarang.
Plt Kepala Satpol PP Jombang, Purwanto, mengatakan petugas memberikan teguran dan imbauan langsung kepada para pelaku usaha agar mematuhi aturan jam operasional yang sudah ditetapkan.
”Operasi simpatik ini kami lakukan dengan pendekatan persuasif. Kami mengingatkan para pedagang angkringan untuk tutup sesuai aturan, yaitu maksimal pukul 23.00. Jadi bukan penindakan keras, tetapi lebih pada teguran dan sosialisasi,” jelas Purwanto.
Selain menertibkan angkringan, Satpol PP juga menindak pedagang kaki lima yang berjualan di bawah flyover Peterongan.
Menurut Purwanto, keberadaan PKL di area tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mengganggu arus lalu lintas dan berpotensi membahayakan keselamatan.
”Kami menekankan pentingnya menjaga ketertiban umum. Area bawah flyover bukan tempat berjualan, apalagi jika sampai mengganggu kendaraan yang melintas. Jadi selain ditertibkan, mereka juga kami arahkan agar mencari lokasi yang lebih aman dan sesuai aturan,” tambahnya. (yan/naz)
Editor : Ainul Hafidz