JombangBanget.id – Permasalahan yang dialami nasabah koperasi serba usaha (KSU) Al Kahfi di Jalan Seroja, Desa/Kecamatan Jombang belum menemui titik terang.
Terbaru, pengurus koperasi bersedia mengikuti mediasi dengan nasabah.
’’Pengurus koperasi Al Kahfi sudah datang ke kantor dan siap mediasi,’’ kata Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawas Koperasi Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Yusnia Rahma, (29/5).
Saat mendatangi Dinas Koperasi dan UM Jombang, pengurus koperasi yang dipimpin Dadan Surachmad bersedia mengikuti mediasi dengan nasabah.
’’Sudah kita agendakan mediasi. Pengurus juga bersedia,’’ paparnya.
Sementara itu, permasalahan yang dialami nasabah koperasi Al Kahfi juga jadi atensi Dinas Tenaga Kerja.
Pasalnya, ada sejumlah karyawan koperasi Al Kahfi yang dikabarkan belum menerima gaji selama tiga bulan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Isawan Nanang Risdiyanto, menyampaikan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Koperasi dan UM Jombang untuk mencari solusi atas keluhan pekerja.
’’Saat ini pengawas koperasi sedang mengumpulkan bahan dan keterangan,’’ bebernya.
Disnaker dan Dinkop nantinya akan berkolaborasi untuk meyelesaikan masalah tunggakan gaji yang belum terbayarkan.
’’Penanganannya kolaborasi Dinkop dan Disnaker Jombang. Jadi kita harus verifikasi. Jika karyawan harus dilihat lagi pemenuhan unsur pekerja. Kalau memenuhi unsur, maka termasuk objek UU Ketenagakerjaan,’’ terangnya.
Sebelumnya, belasan nasabah KSU Al Kahfi ramai- ramai mendatangi kantor Dinas Koperasi dan UM Jombang, Jumat (16/5) pagi.
Mereka mengeluh tak bisa menarik dana tabungan atau deposito di koperasi Al Kahfi sejak Lebaran karena ketua koperasi kabur.
Nominal tabungan/deposito nasabah bervariasi. Mulai dari puluhan hingga jutaan rupiah.
Akumulasi uang dari seluruh nasabah yang nyantol di koperasi tersebut mencapai miliaran rupiah.
’’Tabungan dan deposit saya yang sulit diambil Rp 29 juta,’’ kata Jumani salah satu nasabah.
Hal senada juga disampaikan Sunanik, 40, yang mengaku memiliki tabungan Rp 20 juta.
Juga Ngateni Rp 10 juta, Kartijah Rp 17 juta, Nurhayati Rp 17 juta, dan Susiana Rp 48 juta. Semua belum dibayarkan oleh pihak koperasi. (ang/jif)
Editor : Ainul Hafidz