Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

Wabup Jombang Buka Suara soal Dugaan Jual Beli Proyek DD

Anggi Fridianto • Selasa, 15 April 2025 | 20:27 WIB
BERI PENJELASAN: Wakil Bupati Jombang Salmanudin Yazid saat memberikan penjelasan usai mengikuti paripurna,  (14/4).
BERI PENJELASAN: Wakil Bupati Jombang Salmanudin Yazid saat memberikan penjelasan usai mengikuti paripurna, (14/4).

JombangBanget.id  – Mencuatnya dugaan jual beli proyek dana desa di Jombang mendapat respons dari Wakil Bupati Jombang Salmanudin Yazid, Senin (14/4).

Gus Salman menegaskan, tidak akan menolelir apa pun yang terindikasi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Sementara itu, inspektorat mulai melakukan pemeriksaan terkait dugaan jual beli proyek dana desa.

”Yang jelas, Abah Bupati kemarin menyampaikan nanti akan sapu bersih semua hal yang berkaitan dengan itu (jual beli),” tandas Gus salman kepada Jawa pos radar Jombang, Senin (14/4).

Gus Salman mengaku belum mendapat laporan terkait itu. Namun demikian, ia akan meminta OPD terkait  menindaklanjuti.

Ia juga mengatakan, di era kepemimpinannya bersama Bupati Warsubi, akan berupaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

”Harus dibersihkan di Jombang,’’ pungkasnya.

Ditemui terpisah, Inspektur Kabupaten Jombang Abdul Majid Nindiyagung mengatakan, sudah menindaklanjuti laporan warga perihal dugaan jual beli proyek desa dengan cara di kontraktualkan ke pihak ketiga.

”Ya, saat ini masih proses pemeriksaan,’’ ujar dia.

Sayangnya, Agung belum bisa menyebut secara rinci pihak mana saja yang telah diperiksa dan berapa jumlah orang yang diperiksa.

”Masih dalam proses pemeriksaan,’’ pungkasnya sembari pergi meninggalkan gedung DPRD.

Baca Juga: Begini Respons APH soal Proyek DD di Jombang Terindikasi Dikontraktualkan ke Pihak Ketiga

Ditemui sebelumnya, Agung berjanji akan segera menindaklanjuti laporan warga terkait indikasi desa yang mengkontraktualkan proyek dana desa. Menurutnya, hal itu menabrak regulasi.

”Secara regulasi kalau (proyek) desa tidak boleh dipihakketigakan. Harus dikerjakan secara swakelola oleh tim pelaksana kegiatan (TPK). Kalau misalnya ada apa-apa ya TPK itu yang bertanggung jawab,’’ ujar Agung.

Ia mengatakan, desa dilarang menyerahkan proyek desa kepada kontraktor atau pihak ketiga. Kecuali, proyek yang bersifat rumit membutuhkan tim ahli.

Agung mengaku sudah mengantongi data desa-desa yang diduga menyerahkan pengerjaan proyek dana desa (DD) kepada pihak ketiga. Agung berjanji bakal menindaklanjuti.

”Ya itu kita cek volumenya, sesuai tidak itu. Tapi yang jelas secara regulasi tidak diperbolehkan karena sudah jelas diatur dalam perbup maupun permendesa,” pungkasnya. (ang/naz)

Editor : Ainul Hafidz
#Proyek DD #Bupati Jombang #dd #dana desa #Desa Kita #salmanudin yazid #jual beli