JombangBanget.id - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jombang menggelar hearing terkait regulasi perlindungan perempuan dan anak.
Dalam pertemuan itu, hadir Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKB PPA).
Bagian Hukum Pemkab Jombang, serta lembaga swadaya masyarakat (LSM) serta dari Pusat Pengembangan Otonomi Daerah (PP Otoda) Universitas Brawijaya.
”Hari ini agendanya paparan terkait raperda perlindungan perempuan dan anak. Dalam pembahasan, kami hadirkan sejumlah pihak terkait,” papar Ketua Bapemperda Kartiyono, Kamis (13/2).
Dijelaskan Kartiyono, sudah saatnya Kabupaten Jombang melakukan penyesuaian dengan aturan di atasnya.
”Regulasi terkait perlindungan perempuan dan anak sudah harus disesuaikan dengan undang-undang yang ada. Sedangkan selama ini, kita baru memiliki Perda Nomor 14 Tahun 2008,” jelasnya.
Undang-undang tadi di antaranya UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pidana Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak.
Lalu UU Nomor 35 Tahun 2014 hingga Peraturan Menteri PPA Nomor 3 Tahun 2023.
”Sudah banyak regulasi yang dikeluarkan untuk memberikan perlindungan perempuan dan anak. Sedangkan sampai saat ini, kita belum juga melakukan penyesuaian,” tutur Politisi PKB itu.
Diakuinya, selama ini pendampingan terhadap perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan justru dilakukan oleh lembaga masyarakat.
”Ada fenomena yang selama ini terjadi saat ada perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan, yakni pendampingan justru dilakukan oleh lembaga masyarakat,” tuturnya.
Baca Juga: Bank Jombang Jadi Jujugan Kunker DPRD Temanggung untuk Susun Raperda Perumda Bank Pasar
Melalui raperda yang saat ini dibahas, nantinya pemerintah harus hadir. ”Jadi, negara harus hadir sekaligus diberikan tanggung jawab terkait hal itu,” sebutnya.
Melalui regulasi yang saat ini dibahas, kewenangan pencegahan, serta upaya meminimalisir bisa dilakukan oleh Pemkab.
”Termasuk memberikan kepastian keselamatan, kesejahteraan, hingga pemenuhan hak dapat dilakukanm,” tuturnya.
Selain kewenangan tadi, lanjut Kartiyono, tahapan pendampingan hukum terhadap perempuan dan anak korban kekerasan bisa dilakukan.
”Tidak kalah penting, ketika ada perempuan dan anak menjadi korban kekerasan ada pendampingan hukum,” terangnya.
Sementara yang berkaitan dengan upaya pencegahan, wakil rakyat membeber bentuknya bisa melalui edukasi terhadap perempuan dan anak.
”Dalam edukasi tentunya membahas pentingnya upaya perempuan dan anak agar terhindar dari segala bentuk tindak kekerasan,” bebernya.
Ditanya terkait contoh, kartiyono memerinci beberapa kejadian yang menjadi perhatian publik di Jombang mulai dari penemuan balita, bunuh diri, hingga penemuan mayat remaja perempuan yang diduga kuat korban pembunuhan.
”Prioritas kami, kejadian serupa tidak terjadi kembali. Di sinilah peran semua pihak sangat dibutuhkan, untuk bersama-sama melakukan upaya pencegahan,” pungkas Kartiyono.
Sementara dikonfirmasi Kabag Hukum Setdakab Jombang Yaumasifa mengatakan, DPRD Jombang telah sepakat judul raperda menjadi Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.
”Sebelumnya memang tidak ada korban kekerasan. Hanya perlindungan perempuan dan anak saja,” katanya.
Sesuai dengan UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak, pemkab tidak hanya memberikan perlindungan saja, akan tetapi juga memberikan pelayanan korban kekerasan.
”Jadi dengan judul itu bisa mencakup semua tidak hanya perlindungan saja, akan tetapi juga memberikan pelayanan pascanya,” katanya.
Saat ini, lanjut Syfa, naskah akademi (NA) raperda tersebut sudah selesai. Akan tetapi, harus dilakukan pembahasan dan kajian kembali.
”Dewan juga meminta ada konsultasi publik bersama stakeholder terkait untuk memberikan masukan-masukan pada raperda yang akan dibahas ini,” pungkas Syfa. (yan/naz)
Editor : Ainul Hafidz