JombangBanget.id – Upaya Pemkab Jombang menata sejumlah pasar daerah yang semrawut mulai ada titik terang.
Itu setelah Pj Bupati Jombang Teguh Narutomo sudah meneken Perbup Nomor 76 Tahun 2024 tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Rakyat.
Di dalamnya mengatur terkait hak dan kewajiban, serta larangan hingga sanksi bagi pedagang.
Kabag Hukum Setdakab Jombang Yaumas Syifa menjelaskan, perbup tentang pasar rakyat sudah diundangkan.
”Jadi, sudah ditandatangani dan diudangkan per 31 Desember 2024,” katanya dikonfirmasi, Kamis (9/1).
Perbup itu menjadi pegangan pemkab untuk melakukan penataan pasar daerah yang kondisinya semrawut.
Di antaranya Pasar Perak dan Pasar Citra Niaga (PCN) Jombang.
Menurut Syifa, karena sudah diundangkan, saat ini tinggal langkah teknis dari OPD terkait.
”Sekarang sudah di disdagrin (dinas perdagangan dan perindustrian), yang jelas di perbup yang dibahas penataan dan pengelolaan saja,” imbuh dia.
Kendati begitu, semua opsi penataan yang dilakukan nantinya berada di OPD terkait.
”Secara teknisnya di teman-teman disdagrin, termasuk langkah-langkah selanjutnya setelah perbup sudah diundangkan,” kata Syifa.
Untuk diketahui, kondisi sejumlah pasar daerah memprihatinkan.
Seperti yang terjadi di Pasar Perak, usai bangunan pasar direhab, banyak pedagang yang enggan menempati lapaknya.
Para pedagang lebih memilih berjualan di pinggir jalan. Berbagai upaya sudah dilakukan pemkab untuk mendorong pedagang agar segera menempati lapaknya, namun usaha tersebut belum membuahkan hasil maksimal.
Sebagai tindak lanjut, pemkab mengambil tindakan tegas dengan menyegel deretan lapak dan kios yang ditinggalkan pedagang.
Kondisi yang sama juga terjadi di Pasar Citra Niaga (PCN) Jombang.
Sudah bertahun-tahun kondisi lantai dua pasar mati suri lantaran ditinggalkan para pedagang.
Mereka lebih memilih berjualan di emperan jalan. Pemkab sudah melakukan berbagai upaya mendorong pedagang kembali menempati lapak di pasar, namun belum membuahkan hasil.
Pemkab bahkan merobohkan puluhan lapak semi permanen.
Sebagai langkah, pemkab menyusun perbup yang mengatur tentang hak dan kewajiban, serta larangan hingga sanksi bagi pedagang.
Perbup juga sebagai dasar hukum pemkab mengambil tindakan tegas dalam menyelesaikan permasalahan sejumlah pasar daerah. (fid/naz)
Editor : Ainul Hafidz