Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

Pemkab Tak Segan Jatuhkan Sanksi Tegas, soal Ratusan Tower Ilegal di Jombang

Anggi Fridianto • Rabu, 1 Januari 2025 | 00:35 WIB

 

DIPASANG SEGEL: Pj Bupati Jombang Teguh Narutomo saat menyegel tower yang berada di Jl KH Mimbar Desa Sambongdukuh Kecamatan Jombang.
DIPASANG SEGEL: Pj Bupati Jombang Teguh Narutomo saat menyegel tower yang berada di Jl KH Mimbar Desa Sambongdukuh Kecamatan Jombang.

JombangBanget.id – Pemkab Jombang tak mau kecolongan lagi terkait keberadaan tower Base Transceiver Station (BTS) yang ilegal.

Usai melakukan penyegelan, Pemkab Jombang berencana mengumpulkan para pemilik tower Januari mendatang.

Tujuannya, mendesak para pemilik tower agar tertib izin. Pemkab tak segan menjatuhkan sanksi lebih tegas.

Kepala Dinas PUPR Jombang Bayu Pancoroadi mengatakan, usai dilakukan penyegelan dalam waktu dekat akan dikumpulkan dalam forum.

”Menindaklanjuti penyegelan kemarin, dalam waktu dekat kita akan mengadakan Focus Group Discussion (FGD) dengan mengundang para owner tower tersebut,’’ ujar dia.

Dijelaskan, yang diundang adalah para pemilik tower langsung. Ia mengatakan, itu dilakukan agar mereka bisa taat izin.

”Ini sebagai upaya kita agar mereka segera melengkapi izin yang belum selesai,’’ tambahnya.

Bayu menjelaskan, dari pendataan total ada 178 dari total 318 tower BTS yang belum mengantongi persetujuan bangunan gedung (PBG) dan SLF (Sertifikat Laik Fungsi).

”Istilah IMB saat ini tidak lagi dikenal. Tetapi istilah yang kini digunakan adalah persetujuan bangunan gedung (PBG), sebagaimana diatur dalam PP 16/2021 dan UU Cipta Kerja," terangnya.

Ia mengatakan, bagi perusahaan yang tidak memiliki PBG sesuai PP 16/2021 dan UU Cipta Kerja berpotensi dikenai sanksi administratif berupa; peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung, pembekuan persetujuan bangunan gedung, pencabutan persetujuan bangunan gedung, pembekuan sertifikat laik fungsi bangunan gedung, pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan gedung; atau perintah pembongkaran bangunan gedung.

”Jadi bagi mereka yang belum mengurus PBG, tentu nanti akan kita lakukan pembatasan kegiatan pembangunan jika ingin mendirikan tower lagi,’’ jelas dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 178 dari 318 tower BTS di Kabupaten Jombang belum berizin.

Akibatnya, ada  potensi pemasukan daerah mencapai Rp 2 miliar menguap.

Sebagai tindakan tegas, Pj Bupati Jombang Teguh Narutomo memimpin secara langsung penyegelan tower-tower bermasalah tersebut.

Tindakan tegas diambil lantaran keberadaan ratusan tower dinilai melanggar Perda Jombang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung dan Perda Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi.

”Dari 318 tower BTS di Kabupaten Jombang, sebanyak 178 di antaranya belum berizin. Lokasinya tersebar merata se Kabupaten Jombang,” ungkap Pj Bupati Jombang Teguh Narutomo di sela-sela memimpin aksi penyegelan tower belum berizin di Kecamatan Jombang.

Senada, Sekdakab Jombang Agus Purnomo mengatakan, saat ini penyegelan terhadap 178 tower terus dilakukan.

”Saat ini terus kita lakukan secara bertahap di seluruh wilayah di Jombang,’’ ujar dia kepada Jawa Pos Radar Jombang (15/12).

Ia menambahkan, jika setelah dilakukan penyegelan tidak ada respons dari pemilik tower maka pihaknya akan memutus aliran listrik agar tower tak bisa beroperasi.

Pasalnya, surat peringatan hingga tiga kali yang telah dilayangkan tak mendapat tanggapan.

”Usai kita segel, dan jika dalam waktu tertentu tidak ada respons maka kita putus operasional listriknya. Kita koordinasi dengan PLN,’’ tegasnya. (ang/naz)

Editor : Ainul Hafidz
#ilegal #Pemkab #owner #sanksi #Jombang #bts #tower