JombangBanget.id – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sudah memberikan surat teguran ke Pemerintah Desa Sumbermulyo, Kecamatan Jogoroto.
Menyusul mangkraknya proyek program penyediaan air minum dan sanitasi berbasis masyarakat (Pamsimas) yang menelan anggaran Rp 300 juta.
’’Proyek ini dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional) bukan dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah),’’ kata Kepala Bidang Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Jombang, Sri Rahayu, saat dikonfirmasi.
Terkait tidak berfungsinya proyek tersebut dinas Perkim tidak bisa berbuat banyak.
’’Anggaran tidak melalui kita karena anggarannya bukan dari APBD,’’ ucapnya.
Meski begitu, dinas Perkim tetap melakukan pengawasan. Mengetahui Pamsimas tersebut mangkrak, pihaknya melaporkan ke Kementerian PUPR.
’’Desa sudah mendapat teguran dari sana (Kementrian PUPR, Red),’’ ungkapnya.
Saat ini proyek tersebut menjadi atensi Kejaksaan. Bahkan, pihak dinas juga sudah dimintai keterangan.
’’Memang sudah dipanggil, hanya dimintai keterangan saja,’’ ucapnya.
Permasalahan sumur Pamsimas di Desa Sumbermulyo, Kecamatan Jogoroto Jombang yang mangkrak direspons Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang.
Korps Adhyaksa bergerak mendalami kasus.
’’Informasi itu sudah kami terima, dan kami mulai bergerak melakukan pendalaman terkait Pamsimas itu,’’ terang Kasi Intelijen Kejari Jombang, Trian Yuli Diarsa, Senin (2/12).
Sebagai langkah awal, tim kejaksaan mengumpulkan sejumlah data yang berkaitan dengan proyek sumur Pamsimas.
’’Yang jelas kita kumpulkan datanya dulu, jika nanti memang ada potensi kerugian yang signifikan, ya tentu kami lanjutkan prosesnya,’’ ungkapnya. (yan/jif)
Editor : Ainul Hafidz