JombangBanget.id – Sudah sebulan lebih berjalan, pemeriksaan terkait beredarnya video pasangan mesum diduga kepala dan sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P dan K) Jombang di ruang kerja mulai ada titik terang.
Pj Bupati Jombang Teguh Narutomo menegaskan akan segera menyampaikan hasil pemeriksaan ke publik.
”Mohon doanya minggu ini kita tuntaskan,” tegas Pj Bupati Teguh kepada Jawa Pos Radar Jombang, Senin (7/10).
Teguh menegaskan, pihaknya berkomitmen akan segera menuntaskan pemeriksaan kasus.
Saat ini sudah ada sekitar 15 orang, mulai pegawai Dinas P dan K Jombang hingga anggota keluarga Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jombang (non-job) Senen, dan Sekretaris Dinas P dan K Jombang (non-job) Dian Yunitasari yang diperiksa.
APIP Jombang masih melakukan pengembangan untuk finalisasi.
”Saat ini masih berproses. Kemarin sudah dikumpulkan (hasil pemeriksaan) dari provinsi dan pusat. Untuk akumulasi sudah dapat dan pemeriksaan perkembangan masih dilakukan,” ujarnya.
Ia mengatakan, saat ini masih butuh pengembangan untuk finalisasinya.
Dalam waktu dekat hasil pemeriksaan akan disampaikan ke publik. Pihaknya meminta masyarakat untuk sabar menunggu.
”Secara resmi akan disampaikan diskominfo kepada media, akumulasi pemeriksaan hasil pemeriksaan,” tambahnya.
Ditanya terkait hasil pemeriksaan, Teguh mengaku belum berani menyebut secara detail. Pihaknya mengaku mengedepankan asas praduga tak bersalah.
”Selama pemeriksaan tidak boleh ada pembocoran. Kita tetap menghormati hak personel, dan praduga tak bersalah,” jelas dia.
Pria asli Pontianak ini mengatakan, saksi yang diperiksa terus berkembang.
Dari awalnya sebanyak tujuh orang, kini mengembang menjadi 15 orang baik pegawai di internal Pemkab Jombang maupun pihak keluarga.
”Jumlah yang diperiksa ada 15, jadi memang berkembang. Tidak hanya di internal dinas tapi juga keluarga dan lain-lain harus di konfirmasi,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, video diduga dua oknum pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang mesum di ruangan sekretaris dinas tersebar di sosial media Facebook akhir Agustus 2024 lalu.
Dalam video yang diunggah akun Siska S itu, terekam aksi sepasang pria dan wanita yang diduga kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jombang Senen dan Sekretaris Dinas P dan K Jombang Dian Yunitasari berbuat mesum.
Keduanya tampak sedang saling bermesraan di ruang kerja pada jam kerja. Keduanya juga tampak masih mengenakan seragam dinas.
Setelah viralnya video mesum itu, Senen dan Dian Yunitasari diperiksa oleh tim gabungan yang dibentuk Pemkab Jombang.
Di antaranya dari unsur APIP Jombang, Inspektorat Jatim, dan Irjen Kemendagri. Tak hanya itu, keduanya juga diberhentikan sementara dari jabatannya di Dinas P dan K Jombang.
Jabatannya sementara digantikan pelaksana harian (Plh).
Plh kepala Dinas P dan K Jombang dijabat Wor Windari, yang juga Kepala DPMPTSP Jombang.
Sementara Plh Sekretaris Dinas P dan K Jombang dijabat Abdul Madjid yang juga menjabat Kabid Pembinaan Ketenagaan di Dinas P dan K Jombang.
Sebelumnya, beredarnya video mesum diduga dilakukan dua pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P dan K) Jombang mendapat sorotan keras dari kalangan dewan.
Anggota DPRD Jombang Kartiyono yang menilai perbuatan mesum yang diduga dilakukan kepala dan sekretaris Dinas P dan K Jombang sangat mencoreng nama Jombang sebagai kota santri, terlebih mencoreng institusi pendidikan.
”Tentu ini sangat mencoreng nama Jombang yang dikenal sebagai kota santri, lebih-lebih mencoreng institusi pendidikan. Karenanya jika terbukti harus diambil langkah tegas,” ungkap Kartiyono kepada Jawa Pos Radar Jombang, Kamis (22/8).
Menurutnya, dalam menjalankan tugasnya, tugas dan tanggung jawab ASN sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Pada BAB VI tentang hak dan kewajiban, pasal 24 ayat (1) huruf c, yang mengatur pegawai ASN wajib melaksanakan nilai dasar ASN dan kode etik dan kode perilaku ASN.
Selanjutnya juga ditegaskan pada ayat 2, pegawai ASN yang tidak menaati kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan pelanggaran disiplin dan dijatuhi hukuman disiplin.
”Jadi semua sudah diatur dengan tegas, termasuk ancaman sanksinya,” tegasnya.
Terlebih, lanjut Kartiyono, perbuatan oknum dalam video itu dilakukan pada jam kerja, masih mengenakan seragam dinas dan diulang.
”Kita harus menjunjung tinggi etika moral sebagai penyelenggara negara. Bagaimana kalau pucuk pimpinan pendidikan melakukan hal yang demikian,” ujar Kartiyono. (ang/naz)
Editor : Ainul Hafidz