Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

Kalam Jumat: Kautsar (10)

Ainul Hafidz • Jumat, 9 Agustus 2024 | 19:26 WIB

 

Rubrik opini KH Mustain Syafii.
Rubrik opini KH Mustain Syafii.

’’Hadya balighah al-ka’bah..’’ Ayat 95 al-Maidah ini melengkapi syari’ah dam, seperti pada haji tamattu’ atau kurban atau sembelihan di Tanah Suci sana.

Dikatakan, bahwa hadyu (hewan sembelihan) itu ’’baligh al-ka’bah’’ (ada di seputar daerah Kakbah).

Memahami ayat ini, mudahnya ada dua pendangan: Pertama, para fuqaha, dengan pendekatan ’’i’tibar al-makanah’’ titik tekan ayat pada lokasi.

Artinya, bahwa hadyu itu yang penting disembelih di seputar Kakbah.

Perkara distribusinya, terserah kemaslahatan umat.

Memang diutamakan untuk manusia yang ada di seputar situ, tapi tidak berarti tidak boleh diberikan kepada manusia di luar Makkah.

Tentu atas pertimbangan ashlahiyah.

Kedua, kaum sufistik yang memahami ayat ini dengan pendekatan ’’bi i’tibar al-mursalah’’ lepas, luas dan tidak terikat satu sisi.

Bahwa ’’baligh al-ka’bah’’ bersifat totalitas. ’’Hadyu’’ harus ada di seputar Kakbah saja, baik penyembelihannya maupun pemanfaatnya.

Hanya makhluk di seputar situ saja pemanfaatnya, lain tidak. Sifatnya mutlak, lepas, baik makhluk terlihat maupun yang tidak terlihat.

Memang syari’ah tidak membahas kewajiban manusia menyediakan konsumsi bagi makhluk tak terlihat, karena itu bukan wilayahnya.

Akan tetapi etika telah dibangun oleh syari’ah itu sendiri, di mana kawanan jin juga ahliyatul khitab, sama-sama makhluk yang terkena beban hukum.

Rasulullah SAW bersama para sahabat berada di padang pasir dan beliau buang air besar.

Kala hendak berintinja’, bersuci, beliau menyuruh sahabat mencari tiga butir batu.

Sayang, sahabat itu hanya menemukan dua butir saja, lalu mengambil sepotong tulang hewan yang mengering sebagai pengganti.

Ketika disodorkan ke hadapan beliau, dua batu itu saja yang diambil dan potongan tulang disingkirkan seraya bersabda:”Hadza tha’am shahibikum..”

Ini makanan teman kalian. Mereka mengerti, bahwa yang dimaksud adalah kawanan jin yang ada di seputar padang pasir.

Maka, betapa kecewanya mereka, para penghuni daerah seputar Kakbah itu ketika makanan yang merupakan hak mereka, merupakan jatah dari Tuhan dirampas dan dibawa ke luar.

Terang-terang di depan mata. Selama satu tahun pesta besar ini mereka tunggu, tetapi sirna begitu saja.

Menurut kurikulum per-jin-an, para makhluk tak terlihat yang mendiami rumah kita – dan itu pasti ada – konsumsinya, antara lain sisa makanan, utamanya daging.

So, sebaiknya, you, bila habis makan sate, daging jangan langsung dibuang ke sampah.

Dibiarkan sebentar memberi kesempatan mereka makan, nyesepi sarinya. Sungguh berpahala, karena mengamalkan asas ’’pri ke-jin-an.’’ (bersambung, in sya’ Allah).

Editor : Ainul Hafidz
#KH Mustain Syafii #madinah #Jumat #daging #kalam #Jombang #makkah #Sembelih #tanah suci