Di era globalisasi seperti saat ini, tidak heran apabila kemajuan teknologi informasi dapat menjanjikan efisiensi, kecepatan penyampaian informasi, keterjangkauan, dan transparansi, tidak terkecuali pada pemerintahan.
Pada dasarnya, sektor pemerintah dituntut untuk mampu melakukan inovasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Salah satu bentuk inovasi sektor pemerintahan adalah dengan diterapkannya Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di berbagai Kementerian, Lembaga, hingga Pemerintah Daerah.
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik atau yang biasa kita sebut dengan SPBE adalah penyelenggaraan pemerintah, yang di mana program ini memanfaatkan teknologi komunikasi dan informasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE.
Menurut peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), ditujukan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di era kemajuan teknologi revolusi 4.0 ini menjadi terobosan dalam dunia pemerintahan. Oleh karena itu, untuk meningkatkan keterpaduan.
Dn efisiensi sistem pemerintahan berbasis elektronik, diperlukan tata kelola dan manajemen sistem pemerintahan berbasis elektronik secara nasional.
Revolusi teknologi informasi dan komunikasi (TIK) memberikan peluang bagi pemerintah untuk melakukan inovasi pembangunan aparatur negara melalui penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) atau E-Government.
Di mana penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan TIK untuk memberikan layanan kepada instansi pemerintah, aparatur sipil negara, pelaku bisnis, masyarakat dan pihak-pihak lainnya.
SPBE memberi peluang untuk mendorong dan mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang terbuka, partisipatif, inovatif, dan akuntabel.
Meningkatkan kolaborasi antar instansi pemerintah dalam melaksanakan urusan dan tugas pemerintahan untuk mencapai tujuan bersama, meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan publik kepada masyarakat luas.
Serta menekan tingkat penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk kolusi, korupsi, dan nepotisme melalui penerapan sistem pengawasan dan pengaduan masyarakat berbasis elektronik.
Selain untuk kemajuan teknologi revolusi 4.0, ternyata SPBE juga memberi dampak positif untuk membantu mewujudkan smart city atau kota pintar.
Mengapa demikian? Karena, Penerapan SPBE dapat mendukung Pemerintah Daerah sebagai katalis dalam mewujudkan Smart City.
Pemerintah daerah yang menerapkan SPBE dapat menggunakan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk mengumpulkan, memproses, dan menganalisis data lebih efisien dan efektif.
Hal ini dapat membantu dalam pengambilan keputusan yang lebih tepat dan efektif untuk menerapkan konsep Smart City dalam membangun kota yang lebih cerdas dan berkelanjutan.
Selain itu, konsep Smart City juga menempatkan data dan teknologi sebagai inti dari pengambilan keputusan dan manajemen kota.
Oleh karena itu, penerapan SPBE yang memanfaatkan teknologi untuk mengumpulkan dan menganalisis data bangunan dan lingkungan hidup sangat sesuai dengan konsep Smart City.
Salah satu contoh pelayanan publik berbasis teknologi informasi yang sudah terlaksana adalah penyediaan portal pelayanan pubik.
Apa sih fungsi dari portal pelayanan publik ini? Jadi, fungsi dari teknologi informasi ini adalah sebagai pusat informasi dan akses satu pintu bagi masyarakat.
Di mana melalui portal ini, masyarakat data mengakses berbagai informasi.
Selain itu masyarakat juga bisa mengajukan permohonan dan juga bisa memperoleh berbagai jenis pelayanan dari berbagai instansi pemerintah.
Oleh: Naila Syafa Rahmaniyah *)
*) Mahasiswa Prodi Administrasi Publik
Universitas Muhammadiyah Sidoarjo