JombangBanget.id – Polemik perluasan bangunan pabrik pupuk PT Maxxi Agri di Desa Betek, Kecamatan Mojoagung, Jombang menjadi preseden buruk bagi pemkab.
Pasalnya, meski kegiatan tak mengantongi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) serta mencaplok jalan usaha tani (JUT), hingga kini tidak ada penindakan tegas dari pemkab.
Petani mengaku kecewa dengan sikap pemkab yang terkesan tutup mata atas keluhan petani.
Pantauan di lokasi, Rabu (21/2) siang, bangunan tembok pabrik yang berdiri di atas jalan usaha tani masih berdiri kokoh.
Terlihat sejumlah material sisa-sisa pembongkaran plengsengan saluran tertumpuk di pinggir tembok pabrik.
Sementara itu, pengerjaan gedung di dalam pagar pabrik terlihat hampir rampung.
”Kalau tidak salah September pembangunan tembok pagar sudah berjalan. Itu sekarang bangunannya sudah mau selesai,” beber M Okky Mabruri, salah satu warga Betek, Rabu (21/2).
Dirinya juga sempat heran, meski tidak mengantongi izin pengerjaan bangunan tersebut bisa selesai dengan cepat dan tanpa ada hambatan apa pun.
Padahal berdampak merugikan petani sekitar.
”Padahal informasi yang saya dapat itu belum kantongi izin tapi pembangunannya mulus-mulus saja,” bebernya.
Melihat kondisi seperti itu, menjadi pertanyaan besar bagi warga.
Terlebih lagi tidak ada tindakan apa pun dari pemerintah padahal dampak pembangunan jelas dikeluhkan petani.
”Saya juga heran tapi ini kenyataan,” ungkapnya.
Dirinya juga menyayangkan pemerintah tidak hadir membantu apabila ada permasalahan antara pabrik dan petani.
”Harapan kami pemerintah lebih tegas lagi. Meski terhadap perusahaan besar. Kalau pemerintahan mendiamkan, terus warga mau mengadu ke mana lagi,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, polemik kegiatan perluasan bangunan pabrik pupuk PT Maxxi Agri di Desa Betek, Kecamatan Mojoagung, Jombang yang diduga menyerobot JUT dan belum mengantongi PBG jadi perhatian serius Pj Bupati Jombang Sugiat.
Orang nomor satu di Pemkab Jombang sudah menginstruksikan jajarannya untuk segera menindaklanjuti.
”Segera diselesaikan sesuai dengan aturan yang ada,” kata Sugiat.
Sugiat meminta dinas terkait agar segera menyelesaikan persoalan itu dengan cara persuasif terlebih dahulu.
”Kalau nggak bisa, ya proses hukum,” tuturnya menegaskan.
Sebelumnya, Andi Rahmat selaku HRD PT Maxxi Argi, ketika dikonfirmasi mengaku sudah melakukan pertemuan dengan pihak desa, BPD maupun petani terdampak, sebelum kegiatan pengembangan dimulai.
”Kalau tidak salah tanggal 14 September kami melakukan pertemuan dengan pemerintah desa, BPD dan petani,” katanya.
Dari hasil pertemuan tersebut sudah ada kesepakatan JUT digantikan di sebelah utara.
”Kami mempunyai tanah sebelah utara untuk menggantikan JUT sehingga petani masih mempunyai akses ke sawah,” tegas Andi. (yan/naz/fid)
Editor : Ainul Hafidz