Besok, Tiga Tersangka Kasus Kredit Fiktif Bank BUMN di Jombang Hadapi Sidang Perdana

Achmad RW • Dipublikasikan Selasa, 15 September 2026 | 06:30 WIB
Tiga terdakwa kasus kredit fiktif bank BUMN di Jombang bakal menjalani sidang perdana Rabu esok hari
Tiga terdakwa kasus kredit fiktif bank BUMN di Jombang bakal menjalani sidang perdana Rabu esok hari

JombangBanget.id – Kasus kredit fiktif Bank BUMN Unit Keboan, Jombang memasuki persidangan. Tiga terdakwa bakal menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (16/9) besok.

Ketiganya ialah Muhammad Insan Nur Chakim, Mahfud Rochani, dan Suliadi. Sidang perdana dijadwalkan dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

 Perkara tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 1,5 miliar. Nilai kerugian itu berdasarkan audit BPKP Provinsi Jawa Timur.

Baca Juga: Tiga Tersangka Kredit Fiktif Bank BUMN di Jombang Segera Disidangkan, Kerugian Negara Capai Rp 1,5 Miliar

Kasi Pidsus Kejari Jombang Ananto Tri Sudibyo mengatakan, ketiga terdakwa telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya. Masing-masing juga telah mendapat penetapan dengan berkas perkara berbeda.

”Berkas ketiga terdakwa sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor dan sudah ada penetapan. Rabu besok sidang perdana,” terang Ananto.

Insan teregister dalam perkara nomor 100/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby. Mahfud dengan nomor perkara 101/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby. Sedangkan Suliadi tercatat dalam perkara nomor 102/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby.

Baca Juga: Praperadilan Tersangka Kredit Fiktif di Jombang Ditolak, Hakim Nyatakan Penahanan Sah

Meski berkasnya terpisah, ketiganya berpeluang menjalani persidangan secara bersamaan atau bergantian. Sebab, saksi dan alat bukti dalam perkara tersebut saling berkaitan. ”Meskipun diberkas berbeda, kemungkinan sidangnya bisa bersama atau bergantian. Saksi dan buktinya kan berhubungan,” lanjut Ananto.

Dalam perkara tersebut, Insan merupakan mantri Bank BUMN Unit Keboan. Dia diduga memfasilitasi pencairan kredit fiktif dengan membuat data calon debitur seolah-olah memenuhi syarat. Padahal, kondisi sebenarnya tidak layak menerima kredit.

Insan juga diduga melakukan top-up secara sepihak terhadap sejumlah kredit debitur yang macet. Kredit tambahan tersebut kemudian diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

Sementara itu, Suliadi disebut berperan mencari warga yang bersedia menyerahkan sertifikat tanah sebagai jaminan. Identitas warga tersebut juga digunakan untuk pengajuan kredit. Warga yang direkrut Suliadi merupakan kerabat hingga tetangganya di Desa Manunggal, Kecamatan Ngusikan.

Sedangkan Mahfud Rochani, warga Ngawi yang menikah dengan perempuan asal Jombang, disebut berperan penting dalam menggerakkan skema kredit fiktif tersebut. Mahfud diduga membujuk warga dengan iming-iming pahala. Uang hasil pinjaman disebut bakal digunakan untuk kepentingan santri dan mengayomi anak yatim.

Namun, hampir seluruh uang hasil pencairan kredit tersebut justru disebut dinikmati Mahfud. Peran ketiga terdakwa dalam perkara tersebut bakal diuraikan jaksa melalui surat dakwaan yang dibacakan dalam sidang perdana besok. (riz/naz)

 

Editor : Achmad RW
bank bumn kredit fiktif sidang Jombang