JombangBanget.id – Empat terdakwa kasus greenhouse ganja di Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Putusan dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Selasa (1/9).
Meski begitu, tiga terdakwa kompak mengajukan banding, hanya satu terdakwa menerima putusan.
Baca Juga: Pekan ASI 2026, Jombang Perkuat Dukungan untuk Ibu Menyusui
Petrus Ridanto Busono Raharjo alias Danto dijatuhi 11 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 10 hari kurungan.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan 13 tahun. Rama Susanto divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp 8 juta subsider delapan hari, juga lebih ringan dari tuntutan 11 tahun.
Sementara Yulius Vasi alias Jayus hanya dihukum empat tahun penjara dan denda Rp 5 juta subsider lima hari, separuh dari tuntutan delapan tahun.
Majelis hakim menyatakan Yulius tidak terbukti pada dakwaan pertama, namun terbukti pada dakwaan kedua terkait permufakatan jahat memiliki narkotika golongan I jenis tanaman.
Baca Juga: Dispendukcapil Jombang Gencarkan Aktivasi IKD
Ike Dewi Sartika mendapat hukuman paling ringan, yakni sembilan bulan penjara tanpa denda, lebih rendah dari tuntutan satu tahun. Atas putusan itu, tiga terdakwa menyatakan banding.
”Setelah putusan, yang menyatakan banding ada tiga, yakni Petrus, Rama, dan Yulius. Ike menerima putusan,” ujar JPU Kejari Jombang Septian Hery Saputra.
Kasus ini bermula dari penggerebekan greenhouse ganja di Mojongapit pada 15 Desember 2025. Polisi menemukan 156 pot tanaman ganja di empat ruangan, ganja siap edar, serta rendaman daun ganja dalam alkohol.
Total barang bukti mencapai 40 kilogram dengan nilai sekitar Rp 6,5 miliar.
Dalam dakwaan juga disebut dua pelaku masih buron, Kris yang diduga sebagai pemodal sekaligus pengirim benih dari London, serta Arfan alias Kental yang membantu penanaman. (riz/naz)
Editor : Ainul Hafidz