JombangBanget.id – Kasus dugaan persetubuhan terhadap anak yang menyeret oknum guru berinisial S asal Kecamatan Bandarkedungmulyo memasuki babak baru.
Setelah mendengarkan keterangan korban, polisi bergerak cepat menangkap S di rumahnya, Rabu (9/9).
Ia langsung digelandang ke Mapolres Jombang untuk diperiksa. Dari hasil gelar perkara, penyidik menetapkan S sebagai tersangka.
Baca Juga: Dispendukcapil Jombang Gencarkan Aktivasi IKD
Kasi Humas Polres Jombang Iptu Susila membenarkan penangkapan tersebut. Oknum guru tersebut berhasil diamankan polisi dari rumahnya.
”Terhadap S sudah kami amankan, masih kita dalami pemeriksaan,” ungkap Iptu Susila, Kamis (10/9).
Dalam pemeriksaan, S mengakui perbuatannya mencabuli korban berulang kali.
”Pengakuannya sebanyak 13 kali, baik pencabulan maupun persetubuhan,” kata Susila.
Baca Juga: Izin Klinik Habis 2027, Perumda Seger Jombang Disiapkan Jadi Perseroda
Selain mengamankan S, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian korban dan pelaku.
Setelah melakukan gelar perkara, penyidik akhirnya menetapkan S sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 81 Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
”Sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan,” tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang oknum guru berinisial S, warga Kecamatan Bandarkedungmulyo, dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan kekerasan seksual terhadap mantan siswinya.
Laporan dibuat korban bersama orang tua dan kuasa hukumnya, Sabtu (8/8).
Kuasa hukum korban, Wahju Prijo Djatmiko, menyebut perbuatan terjadi sejak korban berusia 16 tahun.
Baca Juga: Ditawarkan Pemkab Jombang, Proyek Sapi Potong Dilirik Investor
Pertama di rumah pelaku, lalu berlanjut di kantor sekolah dan dekat jalur kereta api. Total 13 kali, terakhir Agustus 2024.
S diduga memanfaatkan posisinya sebagai guru sekaligus mantan wali kelas.
Korban bahkan dipaksa membuat dokumentasi tidak senonoh yang dijadikan alat ancaman agar bungkam. Korban kini berusia 19 tahun dan bekerja di warung makan.
Trauma berkepanjangan membuatnya berani bercerita kepada rekan kerja, sebelum akhirnya melapor ke polisi bersama orang tua.
Kasatreskrim Polres Jombang AKP Magribi Agung Saputra membenarkan laporan tersebut. Polisi telah memeriksa korban dan ayahnya sebagai pelapor.
”Masih penyelidikan. Setelah hasil visum keluar, akan dilakukan gelar perkara,” tegasnya. (riz/naz)
Editor : Ainul Hafidz