JombangBanget.id – Satreskrim Polres Jombang menangkap pemuda berinisial MIN, 23, asal Lampung, yang diduga memeras perempuan asal Mojowarno menggunakan rekaman video call.
Pelaku sebelumnya mengaku sebagai anggota polisi untuk meyakinkan korban yang dikenalnya melalui aplikasi biro jodoh.
MIN ditangkap di rumahnya di wilayah Kota Metro, Lampung, Senin (17/8).
Baca Juga: Bukan Cuma Teori, Siswa SMAN 2 Jombang Praktik Bertani
Dalam aksinya, pelaku meminta uang Rp 2 juta dan mengancam menyebarkan rekaman pribadi korban jika permintaan tersebut tidak dipenuhi.
’’Pelaku sudah ditangkap pada Senin (17/8) di rumahnya di wilayah Kota Metro, Lampung, dan kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut,’’ kata Kasatreskrim Polres Jombang AKP Magribi Agung Saputra, Jumat (28/8).
Aksi pelaku bermula saat MIN berkenalan dengan HZ melalui aplikasi biro jodoh MUZZ.
Untuk meyakinkan korban, MIN mengaku sebagai anggota Polri yang bertugas di Polsek Lowokwaru, wilayah Polres Malang.
Baca Juga: Tak Punya Lahan Luas? SIKAP SMAN 2 Jombang Punya Solusi
Keduanya kemudian intens berkomunikasi hingga sekitar dua pekan. Setelah hubungan mulai dekat, pelaku mengajak korban melakukan panggilan video.
Di tengah komunikasi melalui video call tersebut, MIN meminta korban menanggalkan pakaiannya. HZ tidak mengetahui jika momen itu diam-diam direkam pelaku.
Rekaman tersebut kemudian disimpan dan digunakan untuk menjalankan aksi pemerasan. MIN meminta korban membayar Rp 2 juta.
Jika permintaan tersebut tidak dipenuhi, pelaku mengancam bakal menyebarluaskan video pribadi korban ke jejaring sosial.
’’Berbekal rekaman rahasia itu, pelaku kemudian melancarkan aksi pemerasan pada pertengahan Desember 2025,’’ kata Magribi.
Merasa tertekan dengan ancaman tersebut, korban akhirnya memilih melapor kepada polisi.
Laporan itu kemudian ditindaklanjuti Satreskrim Polres Jombang. Polisi melakukan penelusuran hingga melacak keberadaan pelaku yang ternyata berada di Metro Timur, Kota Metro, Lampung.
Baca Juga: Silatnas Asparagus di Tambakberas Jombang, Gus Sentot Gandeng Emil
’’Petugas langsung bergerak menuju lokasi dan sukses membekuk MIN di kediamannya,’’ terangnya.
Saat ditangkap, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan pelaku untuk meyakinkan korban dalam penyamarannya sebagai anggota kepolisian.
Barang bukti tersebut di antaranya satu unit ponsel pintar, satu kemeja lengan panjang warna putih. Satu pin Reserse. Satu dasi Reserse warna merah. Serta satu kalung ID card Reserse.
Kini MIN harus mendekam di tahanan Polres Jombang. Dia dijerat Pasal 45A ayat (1) dan/atau Pasal 45 ayat (10) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (riz/jif)
Editor : Ainul Hafidz