JombangBanget.id – Penyelidikan kasus Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Sejahtera di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang terus berjalan.
Setelah memeriksa delapan saksi dari unsur pengurus koperasi hingga pegawai Pemkab Jombang, jaksa berencana meminta keterangan dari pihak bank yang menyalurkan pinjaman kepada koperasi.
Kasi Intelijen Kejari Jombang I Made Deady Permana Putra mengatakan, pemeriksaan bank diperlukan untuk melengkapi penelusuran terkait sumber pendanaan KPRI Sejahtera.
Baca Juga: RALB KPRI Sejahtera Jombang Belum Jelas, Audit Masih Cari KAP
”Untuk pemanggilan saksi masih akan berlanjut. Pekan ini mungkin bank yang menyalurkan utang yang akan diperiksa sebagai saksi,” terang Deady, Selasa (18/8).
Menurut dia, pemanggilan tersebut berkaitan dengan keterangan dalam neraca KPRI Sejahtera yang mencatat adanya kewajiban kepada salah satu bank milik pemerintah daerah.
”Karena fokus kami masih di sumber pendanaan, seperti sebelumnya, sehingga pemeriksaan ini dinilai perlu,” lanjutnya.
Baca Juga: Kasus KPRI Sejahtera Jombang Diusut, Jaksa Cecar Manajer hingga Karyawan
Deady menegaskan, pemeriksaan terhadap sejumlah saksi masih akan dilakukan hingga keterangan yang dibutuhkan penyidik dinilai cukup. Setelah itu, hasil penyelidikan akan digelar untuk menentukan langkah berikutnya. ”Kalau pemanggilan saksi-saksi dianggap cukup, baru akan kita gelarkan kasusnya,” imbuhnya.
Disinggung terkait indikasi kerugian negara, Deady menyebut penyidik masih meyakini adanya potensi tersebut. Untuk memperkuat penelusuran, pihaknya juga berkonsultasi dengan ahli keuangan negara. ”Kami meyakini ada potensi tersebut. Kami juga tengah berkonsultasi dengan ahli keuangan negara, meskipun masih secara lisan,” pungkasnya.
Sebelumnya, polemik KPRI Sejahtera berujung pada laporan ke Kejari Jombang. Pada Kamis (6/8), Ketua KPRI Sejahtera Hartono memenuhi panggilan jaksa. Dia diperiksa terkait persoalan koperasi, termasuk permodalan dan aset. Pemeriksaan berlangsung selama beberapa jam.
Persoalan KPRI Sejahtera mencuat setelah sejumlah anggota mengaku kesulitan menarik simpanan. Muncul pula informasi mengenai dana koperasi yang ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah yang disebut telah digunakan untuk membeli aset tanah.
Bupati Jombang Warsubi kemudian meminta seluruh aset KPRI Sejahtera diaudit. Permintaan tersebut disampaikan setelah pengurus menyebut kas koperasi kosong, sementara dana anggota disebut telah dialihkan menjadi aset. Bupati juga mendorong segera digelar rapat anggota luar biasa (RALB) untuk mempercepat penyelesaian persoalan koperasi.
Pemkab Jombang turut meminta Dinkop UM memeriksa kondisi kesehatan koperasi. Hasil pemeriksaan menyatakan KPRI Sejahtera tidak masuk kategori sehat maupun cukup sehat. Dinkop UM Jombang kemudian memberikan delapan rekomendasi perbaikan.
Rekomendasi tersebut antara lain inventarisasi seluruh aset, penertiban administrasi, rekonsiliasi data simpanan anggota, penyusunan rencana aksi perbaikan, serta penyesuaian tata kelola dengan Permenkop Nomor 2 Tahun 2024 dan ketentuan perundang-undangan.
Koperasi juga diminta menunjuk Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk melakukan audit independen. Perkembangan penyelesaian persoalan selanjutnya dilaporkan secara berkala kepada Dinkop UM Jombang dan Pemprov Jatim. Pembinaan internal terhadap pengurus, pengawas, dan pengelola juga menjadi bagian dari rekomendasi.
Sementara itu, laporan keuangan per 31 Desember 2025 mencatat total aset KPRI Sejahtera sebesar Rp 30,98 miliar. Dalam neraca komparatif tahun buku 2025 tersebut, koperasi juga tercatat memiliki kewajiban kepada Bank sebesar Rp 2,64 miliar serta kewajiban lainnya. (riz/naz)
Editor : Achmad RW