Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

Empat Terdakwa Greenhouse Ganja Jombang Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini

Achmad RW • Selasa, 7 Juli 2026 | 06:58 WIB
Kasus greenhouse atau budidaya ganja di Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jombang, Selasa (9/6) siang. (Achmad RW/Radar Jombang)
Kasus greenhouse atau budidaya ganja di Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jombang, Selasa (9/6) siang. (Achmad RW/Radar Jombang)

JombangBanget.id - Perkara greenhouse ganja di Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang, memasuki babak baru. Empat terdakwa dijadwalkan menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jombang, hari ini (7/7).

JPU Septian Hary Saputra mengatakan, seluruh rangkaian pembuktian telah selesai. Dalam sidang pemeriksaan terdakwa pekan lalu, keempat terdakwa mengakui seluruh perbuatan sebagaimana dakwaan jaksa.

”Keempat terdakwa pada intinya mengakui perbuatannya masing-masing. Tidak ada yang membantah keterangannya,” ujar Septian, kemarin (6/7).

Meski mengakui perbuatannya, para terdakwa tetap beralasan praktik budidaya ganja tersebut dibuat untuk kepentingan penelitian.

Baca Juga: DPRD Jombang Mulai Bahas Raperda Kearsipan, Perkuat Tata Kelola Arsip Daerah

”Pengakuan mereka memang untuk penelitian. Tapi yang jelas mereka tidak memiliki izin melakukan kegiatan itu, sehingga aktivitas tersebut tetap illegal,” tegasnya.

Menurut Septian, sidang hari ini akan beragendakan pembacaan tuntutan terhadap keempat terdakwa.

”Rencananya besok dibacakan tuntutan. Sidangnya kemungkinan dibarengkan karena perkaranya terkoneksi, tetapi tuntutannya tetap dibacakan satu per satu,” pungkasnya.

Empat terdakwa dalam perkara tersebut masing-masing Rama Susanto, Yulius Vasih alias Jayus, Petrus Ridanto Busono Raharjo alias Danto, dan Ike Dewi Sartika.

Mereka didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

Dalam sidang terungkap, dua orang yang hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Mereka adalah Kris yang diduga menjadi pemodal utama sekaligus pengirim benih ganja dari London, serta Arfan alias Kental yang disebut pernah membantu proses penanaman ganja bersama Rama.

Terungkap pula komplotan tersebut sempat beberapa kali memanen ganja. Salah satunya pada Juli 2025 dengan hasil 76 batang ganja seberat 2.665 gram ganja kering yang kemudian dikirim ke Bali.

Baca Juga: Ribuan Kursi SDN Masih Kosong, DPRD Jombang Sebut Hilangnya Mulok Agama Jadi Penyebab

Dari transaksi itu, Petrus disebut memperoleh keuntungan sekitar Rp 400 juta yang ditransfer secara bertahap melalui rekening milik Ike Dewi Sartika.

Kasus ini terungkap setelah polisi menggerebek sebuah rumah di Desa Mojongapit pada 15 Desember 2025.

Dari lokasi, petugas menemukan 156 pot tanaman ganja di empat ruangan greenhouse, ganja siap edar, serta rendaman ganja dengan alkohol.

Total barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 40 kilogram dengan nilai ditaksir Rp 6,5 miliar. (riz/naz)

Editor : Ainul Hafidz
#greenhouse ganja #tuntutan #ganja #sidang #Jombang