Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

Komplotan Curanmor Spesialis Hiburan Rakyat Dibekuk di Jombang, Sudah Beraksi di 1 TKP

Achmad RW • Rabu, 1 Juli 2026 | 06:56 WIB
Kasatreskrim Polres Jombang AKP Magribi Agung Saputra menunjukkan sejumlah motor yang jadi barangbukti pencurian pelaku spesialis hiburan rakyat
Kasatreskrim Polres Jombang AKP Magribi Agung Saputra menunjukkan sejumlah motor yang jadi barangbukti pencurian pelaku spesialis hiburan rakyat

JombangBanget.id - Satreskrim Polres Jombang berhasil meringkus komplotan pencuri sepeda motor yang kerap beraksi di lokasi hiburan rakyat.

Empat pelaku ditangkap setelah diduga terlibat dalam 14 kasus pencurian di wilayah Jombang.

Kasatreskrim Polres Jombang AKP Magribi Agung Saputra menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan kehilangan motor Honda Beat milik Nuril Kurniawan.

Baca Juga: Polisi Tangkap Dua Pelaku Curanmor di Bareng Jombang, Penadah Ikut Diciduk

Motor itu, hilang saat menikmati hiburan rakyat di Dusun Made, Desa Waru, Kecamatan Kudu, Rabu (10/6) malam.

”Kasus ini berawal dari laporan korban yang kehilangan sepeda motor saat menghadiri hiburan masyarakat,” ujarnya.

Empat hari berselang, Minggu (14/6), polisi berhasil meringkus seluruh tersangka di dua lokasi berbeda.

”Dua pelaku kami tangkap saat ada hiburan sound horeg di Kecamatan Diwek, dua lainnya di lokasi orkes di Kecamatan Sumobito,” terang Magribi.

Baca Juga: Modus Pura-Pura Salat, Maling Gasak Uang Kotak Amal Musala di Mojoagung Jombang

Keempat tersangka, yakni YP, 38, WBS alias Jepang, 37, AA alias Kodok, 32, dan AS alias Budi Gopel, 37.

Saat beraksi, komplotan ini berbagi peran. Satu pelaku bertugas merusak kunci motor dengan kunci T, sementara tiga lainnya mengawasi situasi.

”Mereka menjadikan lokasi hiburan sebagai target karena banyak kendaraan yang diparkir,” imbuhnya.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit Honda Beat milik korban, satu set kunci T, serta motor yang digunakan pelaku saat beraksi.

Dari pemeriksaan, komplotan ini mengaku sudah 14 kali beraksi di wilayah Jombang. ”Pengakuannya sudah 14 kali beraksi,” jelas Magribi.

Aksi mereka tersebar di sejumlah kecamatan, seperti Diwek, Tembelang, Ngoro, Bareng, Mojowarno, Mojoagung, Sumobito, Megaluh, hingga Jogoroto.

Polisi telah mengungkap sembilan TKP berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan.

Baca Juga: Empat Pemuda Asal Jombang Ditangkap, Usai Bakar Motor dan Rusak Barang Warga di Surabaya

”Masih ada beberapa lokasi yang kami dalami untuk melengkapi proses penyidikan,” tambahnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Magribi mengingatkan masyarakat agar lebih waspada saat menghadiri hiburan rakyat.

”Jangan hanya mengandalkan kunci bawaan motor. Gunakan pengaman tambahan dan segera laporkan jika melihat aktivitas mencurigakan,” pungkasnya. (riz/naz)

 

Editor : Achmad RW
#hiburan rakyat #spesialis #curanmor #Jombang #dibekuk polisi