Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

Buron Dua Bulan, Otak Penculikan Keluarga di Ngoro Jombang Dibekuk Polisi di Madura

Achmad RW • Selasa, 12 Mei 2026 | 06:52 WIB
Ilustrasi penangkapan otak pelaku penculikan. (Ainul Hafidz/AI/Radar Jombang)
Ilustrasi penangkapan otak pelaku penculikan. (Ainul Hafidz/AI/Radar Jombang)

JombangBanget.id - Setelah dua bulan jadi buron, polisi akhirnya membekuk Nur Hidayah, perempuan yang diduga menjadi otak kasus penculikan dan penyekapan yang menimpa satu keluarga asal Kecamatan Ngoro, Jombang.

Pelaku ditangkap di wilayah Bangkalan, Madura.

Kasatreskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander membenarkan penangkapan tersebut.

”Benar, jadi tersangka ketiga yang diduga juga otak penculikan sudah berhasil kami amankan pada Kamis (7/5) di Bangkalan,” terangnya.

Baca Juga: Kerusakan Pintu Dam Karet Jatimlerek Jombang Makin Parah, Air Sungai Brantas Tak Masuk ke Saluran Irigasi

Dimas menjelaskan, Nur Hidayah dibekuk setelah serangkaian pemantauan dan penyelidikan.

”Penangkapannya di pinggir jalan, dan langsung dibawa ke Mapolres Jombang,” imbuhnya.

Setelah diperiksa, penyidik menetapkannya sebagai tersangka dan menahan yang bersangkutan.

Ia dijerat Pasal 450 dan atau Pasal 451 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penculikan dan penyanderaan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun.

”Sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan langsung kita tahan,” pungkasnya.

Dengan penangkapan Nur Hidayah, polisi menyebut masih ada dua terduga pelaku lain yang masih buron, yakni Sidi dan Zainudin.

Keduanya merupakan orang suruhan Nur Hidayah untuk melakukan aksi penyekapan.

Kasus ini bermula dari sekeluarga asal Desa Rejoagung, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang yang menjadi korban penculikan sekaligus penyekapan pada Minggu (2/3) lalu.

Korban yakni AA, 29, dan istrinya ZR, 25, serta anak mereka KAA, 5. Malam itu, para pelaku mendatangi rumah korban diduga untuk menagih utang bisnis rokok ilegal sebesar Rp 25 juta.

Baca Juga: Pintu Dam Karet Jatimlerek Jombang Rusak Lagi, 1.800 Hektare Sawah di Utara Brantas Terancam Kekeringan

Karena tak mampu membayar, korban dibawa dan disekap di sebuah rumah di Bangkalan.

Sebelum membawa para korban, salah satu pelaku sempat meninggalkan kartu identitas kepada ketua RT setempat dengan janji korban akan dipulangkan hari itu juga.

Namun hingga waktu yang dijanjikan, korban tak kunjung kembali sehingga keluarga melapor ke polisi.

Menindaklanjuti laporan, Tim Resmob Satreskrim Polres Jombang bergerak cepat. Dua tersangka lebih dulu ditangkap, yakni Moh Zehri, 40, dan Bahar, 29, di Bangkalan pada Selasa (3/3) malam.

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga unit handphone yang diduga digunakan dalam aksi penculikan. (riz/naz)

Editor : Ainul Hafidz
#Polisi #madura #Jombang #keluarga #penculikan