JombangBanget.id - Seorang kakek berinisial AH, 62, warga Kecamatan Sumobito, Jombang harus meringkuk di sel tahanan Mapolres Jombang.
Perbuatannya mencabuli siswi SD di acara hajatan tetangga, terbongkar. Dirinya pun terancam hukuman 9 tahun penjara.
”Dari hasil gelar perkara, terlapor kita tetapkan sebagai tersangka dan kita tahan,” tegas Kasatreskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander, Jumat (8/5).
Kejadian pelecehan yang menimpa korban, sebut saja Bunga, 12, (nama samaran) terjadi pada Selasa (5/5) malam. Saat itu korban menghadiri acara sawalatan yang digelar di salah satu rumah tetangga.
Baca Juga: Rencana RSUD Jombang Bangun Gedung 10 Lantai Dikaji Tim Khusus, Pakai Skema KPBU Investor Swasta
”Malam itu, di rumah salah seorang warga ada kegiatan salawatan, korban ikut di sana,” terang ER, saksi di lokasi, Rabu (6/5).
Saat suasana mulai lengang, AH mengajak korban berbincang di ruang tamu. Di situlah ia diduga mencabuli korban.
”Pelaku diduga menciumi dan meraba-raba tubuh korban,” imbuhnya.
Karena ketakutan, korban langsung pulang dan menceritakan kejadian kepada orang tuanya.
Mendengar pengakuan sang anak, keluarga bersama warga juga perangkat desa mendatangi pelaku. Saat dicecar pertanyaan, AH pun mengakui perbuatannya, hingga akhirnya kasus dilaporkan ke polisi.
”Setelah itu dilaporkan ke polisi dan akhirnya pelaku dibawa,” terangnya.
Setelah mendapat laporan, sejumlah personel kepolisian dari Polsek Sumobito bergerak ke lokasi dan mengamankan pelaku dari potensi amuk massa.
Pelaku selanjutnya dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Jombang. Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan juga mengumpulkan barang bukti, penyidik menetapkan AH sebagai tersangka.
”Pelaku mengakui perbuatannya. Kami jerat dengan Pasal 415 huruf b KUHP Nasional dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” pungkas AKP Dimas. (riz/naz)
Editor : Ainul Hafidz