Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

Korban Kredit Fiktif Bank BUMN di Jombang Geruduk Kantor Kejari, Ada Fakta Baru Terungkap

Achmad RW • Jumat, 24 April 2026 | 07:53 WIB
Belasan korban mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, Rabu (23/4), mendesak agar penyidikan diperluas hingga ke pihak lain yang diduga terlibat. (Achmad RW/Radar Jombang)
Belasan korban mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, Rabu (23/4), mendesak agar penyidikan diperluas hingga ke pihak lain yang diduga terlibat. (Achmad RW/Radar Jombang)

JombangBanget.id - Penanganan kasus dugaan penyaluran kredit fiktif di salah satu bank pelat merah didorong lebih dalam.

Belasan korban mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, Rabu (23/4), mendesak agar penyidikan diperluas hingga ke pihak lain yang diduga terlibat.

Warga dari Desa Manunggal dan Desa Sumbernongko, Kecamatan Ngusikan, Jombang  itu mulai berdatangan sekitar pukul 11.00.

Mereka ditemui langsung Kajari Jombang  Dyah Ambarwati didampingi bidang intelijen dan pidsus di aula.

Penasihat hukum korban, Iwan Setianto, menegaskan dukungan terhadap langkah penyidik yang telah menetapkan tiga tersangka, yakni Muhammad Insan Nur Chakim selaku mantra bank, serta dua tersangka lain, Suliadi dan Mahfud Rochani.

Baca Juga: Baru Ditinggal 10 Menit, Motor Satpam di Mojoagung Jombang Raib Digondol Maling

”Kami sangat mendukung proses penyidikan dan penetapan tersangka yang sudah ditahan. Saya mewakili warga sebagai korban mengucapkan terima kasih,” ujarnya.

Namun, kedatangan korban juga dipicu keresahan di lapangan. Isu simpang siur soal status penahanan salah satu tersangka membuat korban khawatir.

”Kami datang ke sini karena di masyarakat muncul banyak isu miring. Ada kabar burung bahwa salah satu tersangka, Mahfud, akan dikeluarkan lagi. Ini yang membuat korban resah,” katanya.

Di sisi lain, korban juga membuka fakta baru. Praktik kredit fiktif diduga tidak hanya melibatkan satu mantri. Ada indikasi keterlibatan pihak lain di internal bank.

”Menurut pengakuan korban, dalam praktiknya bukan hanya Insan sebagai mantri. Ada mantri lain yang juga diduga terlibat,” ujarnya.

Korban pun mendesak agar penyidikan tidak berhenti pada pelaku lapangan. Mereka berharap pihak yang memiliki fungsi pengawasan juga turut dimintai pertanggungjawaban.

”Menurut para korban, pihak-pihak yang memiliki peran sebagai pimpinan dan penyelia seharusnya juga ikut dimintai pertanggungjawaban. Kami berharap penyidikan bisa dikembangkan,” ucapnya.

Menanggapi hal itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Dyah Ambarwati, memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur. Ia juga menepis isu penangguhan penahanan.

Baca Juga: Bukan Uang Tunai! Bantuan Jatim Puspa Plus di Desa Grogol Jombang Bikin Warga Makin Semangat

”Terkait tersangka, kami pastikan penahanan akan dilakukan sesuai prosedur, ketiganya masih ditahan dan kami sampaikan tidak ada penangguhan,” terangnya.

Soal pengembangan perkara, kejaksaan membuka peluang. Penyidik disebut masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.

”Yang terlihat memang tiga, tapi bukan berarti hanya tiga saja, kami memastikan pendalaman masih terus berlanjut,” pungkasnya. (riz/naz)

Editor : Ainul Hafidz
#bank bumn #kredit fiktif #Kejari Jombang #Jombang #Ngusikan