Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

Kasus Kebun Ganja Mojongapit Jombang Masuk Tahap Dua, Empat Tersangka Segera Disidang

Achmad RW • Senin, 20 April 2026 | 09:29 WIB

 

olres Jombang menggerebek kebun ganja di sebuah rumah kontrakan di Dusun Mojongapit, Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang, Senin (15/12/2025). (Achmad RW/Radar Jombang)
olres Jombang menggerebek kebun ganja di sebuah rumah kontrakan di Dusun Mojongapit, Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang, Senin (15/12/2025). (Achmad RW/Radar Jombang)

JombangBanget.id - Kasus kepemilikan greenhouse ganja di Jombang memasuki babak baru.

Empat tersangka resmi menjalani tahap dua dan kini ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang sambil menunggu proses persidangan.

”Hari ini, proses penyerahan barangbukti dan tersangka kami laksanakan dari penyidik Polres Jombang ke JPU di Kejari Jombang setelah seluruh berkas sebelumnya telah dinyatakan lengkap,” terang Kasi Pidum Kejari Jombang Ganes Adi Kusuma.

Tahap dua dilakukan di Kantor Kejari Jombang pada Selasa (14/4) pukul 15.30.

Penyidik Satresnarkoba Polres Jombang turut menyerahkan barang bukti dalam jumlah besar, mulai dari ratusan tanaman ganja, alat pertanian, hingga perlengkapan greenhouse seperti AC portable, lampu, dan terpal.

Baca Juga: Minat Peternak Rendah, Populasi Kerbai di Jombang Terus Menurun

Barang bukti tersebut merupakan hasil penggerebekan greenhouse ganja di wilayah Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang beberapa waktu lalu.

Selain itu, empat tersangka juga dihadirkan dalam proses pelimpahan.

Empat terdakwa tersebut yakni Rama Susanto, Yulius Vasih alias Jayus, Petrus Ridanto Busono Raharjo alias Danto, dan Ike Dewi Sartika.

”Dalam kasus ini, ada empat terdakwa yang diberkaskan dalam tiga berkas berkas berbeda nantinya,” lanjutnya.

Setelah proses tahap dua, keempatnya langsung ditahan di Lapas Jombang selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penuntutan.

”Ya, setelah ini keempatnya jadi tahanan Kejari Jombang dan akan ditempatkan di Lapas Jombang selama 20 hari ke depan,” tambahnya.

Kejari Jombang saat ini tengah menyiapkan administrasi perkara sebelum melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Negeri Jombang untuk disidangkan.

”Setelah ini kita menyusun administrasi, jika sudah lengkap kita akan limpahkan ke PN Jombang untuk bisa segera disidangkan,” pungkasnya.

Sebelumnya, polisi menggerebek sebuah rumah di Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang, pada (15/12/2025) yang dijadikan greenhouse ganja.

Baca Juga: RSUD Jombang Gandeng Komunitas Stroke Smile, Edukasi Deteksi Dini Perawatan Pascastroke

Dari lokasi tersebut, ditemukan 156 pot tanaman ganja yang ditanam di empat ruangan dengan sistem greenhouse.

Petugas juga menyita ganja siap panen dan rendaman ganja dalam alkohol dengan total barang bukti mencapai sekitar 40 kilogram atau senilai Rp 6,5 miliar.

Dalam pengembangan kasus, empat orang ditetapkan sebagai tersangka.

Dua di antaranya berperan sebagai pengelola dan perawat greenhouse, yakni Yulius alias Jayus dan Rama Susanto, yang menerima bayaran bulanan antara Rp 2,5 juta hingga Rp 5 juta.

Sementara dua lainnya, pasangan suami istri asal Bantul dan Sidoarjo, diduga sebagai perencana sekaligus pemodal utama. Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman berat.

Yulius sebagai perantara terancam 5–7 tahun penjara, sementara tiga tersangka lain yang berperan sebagai pemodal dan pengendali utama dapat dijerat hukuman maksimal seumur hidup. (riz/naz)

Editor : Ainul Hafidz
#mojongapit #ganja #kebun ganja #Kejari Jombang #Jombang