JombangBanget.id - Seorang pemuda di Kecamatan Tembelang, Jombang dibekuk Satreskrim Polres Jombang karena diduga membuat dan menyimpan bahan petasan atau mercon.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sekitar satu kilogram bubuk bahan peledak beserta sejumlah perlengkapan peracikan.
Tersangka berinisial DAP, 23, warga Dusun Dungmangu, Desa Kedunglosari, Kecamatan Tembelang. Pemuda yang berstatus mahasiswa itu ditangkap di Desa Tampingmojo, Kecamatan Tembelang, Jombang, Minggu (1/3) sekitar pukul 21.00.
”Terhadap pelaku sudah kita amankan berikut barang bukti,” kata Kasatreskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander.
Dimas menerangkan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas pembuatan dan penyimpanan bahan mercon di wilayah tersebut.
”Anggota menerima laporan dari masyarakat, kemudian melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, petugas Unit Resmob Satreskrim Polres Jombang menemukan tersangka yang diduga menguasai bahan-bahan berbahaya tersebut.
Polisi kemudian melakukan penangkapan. Saat digeledah, petugas menemukan sejumlah bahan yang diduga digunakan untuk meracik mercon.
Barang bukti yang disita antara lain sekitar satu kilogram bubuk bahan peledak, satu kilogram bubuk boster kelengkeng, serta satu buah timbangan.
Selain itu, polisi juga mengamankan sisa obat mercon seberat sekitar 87 gram beserta wadahnya, satu bendel sumbu warna hijau, serta sejumlah perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk merakit petasan.
Polisi juga menyita beberapa peralatan lain seperti toples untuk mencampur bahan, lakban, serta gelondongan kertas yang diduga akan digunakan sebagai wadah mercon.
Baca Juga: Update Kondisi Korban Ledakan Petasan di Jombang: Risiko Kemungkinan Amputasi
”Bahan-bahan tersebut diduga digunakan untuk membuat obat mercon. Sebagian sudah dalam kondisi tercampur,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengakui bahan-bahan tersebut miliknya. Ia juga mengaku meracik sendiri bahan mercon tersebut.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan di Mapolres Jombang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 306 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan dan penguasaan bahan berbahaya tanpa izin. (riz/naz)
Editor : Ainul Hafidz