Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

BRI Jombang Tegaskan Zero Tolerance Fraud, soal Kasus Korupsi Rp 4,6 Miliar untuk Trading Kripto

Ainul Hafidz • Kamis, 22 Januari 2026 | 07:20 WIB
Ilustrasi korupsi.
Ilustrasi korupsi.

JombangBanget.id  – Kasus hukum yang menjerat Muhammad Agung Subekti Ari Hartadi, 51, mantan Kepala Unit BRI Wonosalam, sebagai tersangka dugaan korupsi uang kas bank sebesar Rp 4,6 miliar untuk bermain kripto, mendapat respons tegas dari Kantor Cabang BRI Jombang.

Pemimpin Kantor Cabang BRI Jombang, Boedhi Winaryo, menegaskan komitmen perusahaan menerapkan zero tolerance terhadap fraud.

”Kasus yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Jombang tersebut adalah pengungkapan yang dilakukan oleh internal BRI melalui Kantor Cabang BRI Jombang. Langkah tegas ini merupakan komitmen BRI dalam menerapkan zero tolerance to fraud di lingkungan kerja BRI,” tegas Boedhi.

Ia menambahkan, BRI memberikan apresiasi kepada pihak berwenang yang memproses laporan tersebut secara profesional sesuai ketentuan hukum.

”BRI menyerahkan kasus ini kepada pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tandasnya.

Selain menyerahkan kasus ke aparat penegak hukum, BRI juga sudah menjatuhkan sanksi tegas kepada oknum pekerja yang terlibat.

”Atas kejadian tersebut, BRI juga telah memberikan sanksi tegas berupa pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi oknum pekerja yang terlibat fraud,” imbuhnya.

Boedhi kembali menekankan kepada seluruh jajarannya agar bekerja profesional dan konsisten menerapkan prinsip zero tolerance.

”BRI senantiasa pro-aktif dalam pengungkapan kasus-kasus fraud dan menerapkan zero tolerance terhadap setiap tindakan fraud serta menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap kegiatan operasional bisnisnya,” tegasnya.

Untuk diketahui, Muhammad Agung Subekti Ari Hartadi, 51, mantan Kepala Unit Bank BUMN di Wonosalam, resmi ditahan di Lapas Kelas IIb Jombang.

Ia ditetapkan tersangka kasus korupsi setelah menghabiskan uang kas kantor hingga Rp 4,6 miliar untuk transaksi kripto.

Baca Juga: Kejaksaan Jombang Pelajari Dugaan Korupsi Pembongkaran TKD Mancar Peterongan

Kepala Seksi Pidsus Kejari Jombang, Ananto Tri Sudibyo, menyebut penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepolisian ke Jaksa Penuntut Umum dilakukan Jumat (9/1).

”Kasus ini bermula dari penyelidikan Polres Jombang sejak Februari 2025,” terang Ananto.

Agung diketahui memerintahkan teller di unit bank yang dipimpinnya melakukan 16 kali transfer dengan nominal sekitar Rp 200 juta per transaksi.

Cara itu dipakai untuk mengakali sistem yang mewajibkan persetujuan cabang bagi transaksi di atas Rp 500 juta.

Seluruh dana yang dipakai berasal dari kas bank, tanpa uang pribadi tersangka.

’’Teller juga sudah beberapa kali meminta uang kepada tersangka, namun hanya dijanjikan saja, sedangkan uang yang ditradingkan itu sudah habis,’’ imbuhnya.

Kasus akhirnya dilaporkan ke polisi, hingga tersangka dibekuk dan dijebloskan ke penjara.

Barang bukti berupa dokumen dan bukti transaksi juga diserahkan.

Agung dijerat pasal 603 dan 604 KUHP Nasional juncto pasal 18 UU Tipikor dengan ancaman hukuman minimal 2 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (fid/naz)

Editor : Ainul Hafidz
#Trading #Zero Tolerance Fraud #BRI Jombang #Kejari Jombang #Kejaksaan #trading kripto #Jombang #Fraud #BRI #kripto #korupsi