JombangBanget.id – Kejari Jombang terus mendalami kasus dugaan korupsi kredit fiktif salah satu bank milik BUMN.
Saat ini, penyidik tengah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperkuat proses penyidikan.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jombang Ananto Tri Sudibyo mengatakan, koordinasi dengan dua lembaga tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
”Untuk BPKP, kami sudah bersurat minggu lalu untuk melakukan penghitungan kerugian negara,” katanya, Senin (3/11).
Selain itu, penyidik akan meminta pendapat ahli pidana dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait mekanisme penyaluran Kredit Usaha Rakyat.
”Kita akan mintakan pendapat ahli pidana dan OJK kami jadikan ahli, apakah ini masuk ranah perbankan atau ke tindak pidana korupsi. Jadi langkah ini untuk memperkuat (alat bukti),” imbuh dia.
Saat ini penyidik sudah menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi di tingkat penyidikan.
Pemanggilan dijadwalkan Selasa (4/11) hari ini.
”Utamanya sama seperti saat penyelidikan, saksinya yaitu pihak bank dan para nasabah. Ditambah lagi, mungkin dari pihak desa. Karena ada pihak desa yang mengeluarkan surat terkait lahan, yang dijadikan agunan pinjaman,” ujar dia.
Dari hasil penyelidikan sebelumnya, para nasabah yang terlibat masih teridentifikasi berada di wilayah Kecamatan Ngusikan.
Namun, tidak menutup kemungkinan penyidikan akan melebar ke kecamatan lain.
”Nanti mungkin bisa berkembang (ke wilayah lain),” tutur dia.
Terkait barang bukti, Ananto menyebutkan penyidik belum melakukan penyitaan.
”Untuk sementara sebagian dokumen yang kami peroleh masih berupa salinan (foto copy). Tapi, utamanya sudah kita dapatkan. Tinggal ini sudah kami inventarisir, mana-mana saja yang belum yang nantinya akan kami tindaklanjuti dengan upaya paksa,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang resmi menaikkan status perkara dugaan korupsi kredit fiktif di salah satu bank BUMN ke tahap penyidikan.
Langkah ini diambil setelah penyidik menemukan indikasi penyimpangan dalam penyaluran sejumlah kredit. Kerugian keungan negara ditaksir mencapai Rp 1,2 miliar.
”Peningkatan status perkara ini berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) yang terbit pada 16 Oktober 2025,” ujar Kasi Pidsus Kejari Jombang Ananto Tri Sudibyo.
Selama proses penyelidikan, sebanyak 20 saksi telah diperiksa. Mereka berasal dari unsur kreditur, pihak bank, hingga pihak eksternal.
Hasilnya, ditemukan dugaan fraud dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kupedes, dan Kupedes Rakyat.
”Dari hasil puldata dan pulbaket yang kami lakukan, ditemukan adanya indikasi fraud atau penyimpangan dalam pemberian kredit yang tidak sesuai dengan pedoman dari aturan perbankan tentang tiga penyaluran kredit tersebut,” ujarnya.
Ananto menjelaskan, penyidik menduga ada pelanggaran terhadap pedoman pemberian KUR, Kupedes, dan Kupedes Rakyat, termasuk surat edaran yang mengatur proses verifikasi serta pencairan dana.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, potensi kerugian bank mencapai sekitar Rp 1,4 miliar.
”Namun, dalam perkembangannya terdapat satu nasabah yang sudah melunasi sekitar Rp 200 juta, sehingga potensi kerugian turun menjadi sekitar Rp 1,2 miliar,” jelasnya. (fid/naz)
Editor : Ainul Hafidz