JombangBanget.id – SG, 60, oknum guru ngaji asal Kecamatan Bareng dituntut 9 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jombang.
Ia dinilai terbukti menyetubuhi anak tetangganya yang masih berusia 18 tahun hingga hamil, bahkan kini sudah melahirkan.
Kasi Pidum Kejari Jombang Andie Wicaksono mengatakan, sidang pembacaan tuntutan terhadap SG digelar Selasa (28/10) di Pengadian Negeri Jombang.
”Terdakwa SG dituntut pidana penjara selama 9 tahun,” ujar Andie, Selasa (28/10).
Ia menambahkan, pada sidang sebelumnya, SG mengakui perbuatanya beberapa kali mencabuli Gadis, 18, (nama samaran) sepanjang 2024.
Aksi bejat itu dilakukan saat orang tua korban tidak di rumah.
”Pelaku bisa mengawasi aktivitas rumah korban lantaran bertetangga,” terangnya.
Setelah memastikan korban sendirian di rumah, pelaku mendatangi rumah korban dengan memanjat pagar, kemudian memerkosa korban.
Korban teperdaya dengan bujuk rayu pelaku yang merupakan guru ngajinya, terlebih disertai ancaman verbal.
”Korban dilarang cerita ke siapa pun biar tidak malu,” terangnya.
Melihat perbuatannya aman, pelaku memanfaatkan kesempatan itu untuk mengulangi perbuatannya.
Baca Juga: Tuntutan 3,5 Tahun Penjara Dibacakan! Jaksa Gadungan Ini Ternyata Residivis Kasus Serupa
Hingga pada April 2025, perbuatan bejat pelaku terungkap setelah orang tua korban mengetahui anaknya hamil.
”Akhirnya dilaporkan ke pihak berwajib,” tegasnya.
JPU mendakwa SG dengan pasal berlapis. Masing-masing Pasal 6 huruf A UU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual), Pasal 289 KUHP, dan Pasal 285 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
”Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pleidoi,”. (riz/naz)
Editor : Ainul Hafidz