JombangBanget.id - Usai menghentikan aktivitas pembangunan dua pabrik di Kecamatan Mojoagung akhir September lalu, tim gabungan masih terus melakukan pengawasan.
Pihaknya mengimbau pihak perusahaan segera melengkapi izin.
”Kami tidak tidak mempersulit investor masuk ke Jombang. Kami hanya memastikan semua kegiatan usaha sesuai aturan," terang Plt Kepala Satpol PP Jombang Purwanto, Selasa (7/10).
Pihaknya juga menyebut pembangunan bisa dilanjutkan apabila perusahaan sudah melengkapi seluruh dokumen perizinan yang diperlukan.
Sebelumnya, Purwanto juga menekankan agar para pengusaha tidak menggunakan jasa perantara atau calo dalam pengurusan izin.
Ia mengimbau investor langsung datang ke DPMPTSP Jombang yang kini terintegrasi dengan Mal Pelayanan Publik.
”Kami imbau para pengusaha tidak menggunakan jasa perantara atau calo,” tandasnya.
Terpisah, Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jombang, Joko Triono, menjelaskan bahwa hingga saat ini proses penerbitan PBG dari PT Jian You masih belum selesai.
Pengurusan PBG melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
”Yang melakukan verifikasi itu dari Dinas PUPR. Setelah diverifikasi lengkap dan benar serta ada perhitungan, baru muncul rekomtek dari PUPR dan kemudian terhubung ke DPMPTSP. Sampai saat ini, rekomtek dari PUPR belum keluar,” ujarnya.
Menurut Joko, pihaknya saat ini baru mengurus Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) sebagai dasar pembayaran retribusi.
Setelah pembayaran dilakukan, barulah PBG dapat diterbitkan.
Terlebih, PT Jian You ini merupakan perusahaan PMA, sehingga mekanisme pengurusan PBG bisa dilakukan lebih cepat.
"Sama seperti yang lain, hanya saja PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) dikeluarkan oleh kementerian. Informasinya, PKKPR dari kementerian sudah terbit, dan itu menjadi dasar untuk melanjutkan pengurusan PBG,” jelasnya.(yan/naz)
Editor : Ainul Hafidz