JombangBanget.id – Dua pengedar minuman keras (miras) ilegal dibekuk Satresnarkoba Polres Jombang dalam operasi di Desa Mojoduwur, Kecamatan Mojowarno, Jombang, Rabu (3/9) dini hari.
Dari tangan keduanya, polisi menyita ratusan botol miras berbagai merek.
”Penangkapan ini berdasarkan laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti petugas kami di lapangan,” terang Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan melalui Kasat Resnarkoba Polres Jombang Iptu Bowo Tri Kuncoro.
Tersangka pertama, MBF, 33, warga Jalan Merdeka, Mojowarno, ditangkap sekitar pukul 02.00 WIB. Dari rumahnya, petugas menemukan 806 botol miras siap edar.
Beberapa jam kemudian, petugas kembali bergerak dan menangkap PDR, 24, warga Jalan Merdeka, Mojowarno.
Dari lokasi, diamankan 110 botol miras yang juga disimpan untuk diperjualbelikan tanpa izin resmi.
Bowo mengatakan, kedua tersangka melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
”Pelaku sudah kami amankan dan saat ini tengah menjalani proses penyidikan. Kasus ini akan kami lanjutkan ke sidang tipiring (tindak pidana ringan) sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar IPTU Bowo.
Ia menambahkan, miras kerap menjadi pemicu tindak kriminal, kecelakaan lalu lintas, hingga kekerasan dalam rumah tangga.
Karena itu masyarakat diimbau tidak memperjualbelikan maupun mengonsumsi miras ilegal.
”Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan, jika mengetahui ada peredaran miras, silakan laporkan,” pungkasnya. (riz/naz)
Editor : Ainul Hafidz