Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

LPSK Ajukan Restitusi Rp 260 Juta untuk Korban Pembunuhan Siswi SLTA di Jombang

Achmad RW • Jumat, 22 Agustus 2025 | 14:26 WIB
Ilustrasi sidang
Ilustrasi sidang

JombangBanget.id - Selain terancam hukuman mati, ketiga terdakwa juga terancam harus membayar restitusi kepada korban.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengajukan restitusi sekitar Rp 260 juta.

”Jadi, hari ini tadi dari LPSK juga mengajukan restitusi dalam persidangan. Untuk jumlahnya sekitar Rp 260 juta sekian,” terang Mundik Rahmawati, pencamping korban dari WCC Jombang.

Mundik menjelaskan, resitusi itu diajukan sebagai salah satu upaya pendampingan dan pemenuhan pemulihan dampak hukum dan sosial kepada korban dan keluarganya.

Nilai itu sebelumnya sudah diformulasikan dan dihitung oleh LPSK.

”Ini bentuk dukungan juga, dan sudah disampaikan tadi,” lontarnya.

Usulan restitusi itu, disebutnya juga akan ditanggapi kuasa hukum terdakwa dalam sidang pekan depan.

”Iya, pekan depan dari kuasa hukum terdakwa akan menanggapi soal tuntutan restitusi itu,” imbuhnya.

Aldi Demas Akira, JPU yang ditemui usai persidangan, juga membenarkan adangan permohonan resitusi itu.

”Memang tadi ada permohonan, tapi kan tidak bisa langsung diproses ya, harus ada tahapannya dulu,” terangnya.

Demas menyebut, permohonan restitusi itu selanjutnya akan dinilai dan diperiksa dahulu oleh pihaknya juga majelis hakim.

Baca Juga: Didakwa Pembunuhan Berencana, Pelaku Mutilasi di Jombang Terancam Dihukum Mati

”Kita akan nilai dulu seperti apa nanti, dan pekan depan juga pihak terdakwa akan menanggapi soal permohonan itu,” imbuhnya. (riz/naz)

 

Editor : Achmad RW
#lpsk #WCC Jombang #restitusi #Sumobito #sidang #pembunuhan #SLTA #sidang kasus pembunuhan #siswi #Jombang