JombangBanget.id – Setelah sempat ditunda, sidang praperadilan yang dimohonkan Ponco Mardi Utomo, 60, tersangka kasus korupsi penyaluran kredit dari Bank UMKM Jatim ke Perumda Perkebunan Panglungan digelar pada Kamis (14/8).
Dalam sidang itu, pemohon dan termohon sama-sama membacakan permohonan dan jawabannya.
Sidang di Ruang Sidang Tirta Pengadilan Negeri Jombang. Pihak pemohon, Ponco Mardi Utomo diwakili tim penasehat hukumnya, yakni Nurkholik, Hadi Subeno, dan Achmad Firmansyah.
Sementara, dari pihak termohon, yakni Kejaksaan Negeri Jombang diwakili Kasi Pidsus Kejari Jombang Ananto Tri Sudibyo, Miftahul Amin, dan Yoga Adhyatma.
Sidang dipimpin hakim tunggal Triu Artanti.
”Sidangnya sudah dilakukan tadi, dan sesuai jadwal hari ini setelah pihak pemohon membacakan permohonan, kami membacakan jawaban,” terang Ananto, ketua tim termohon.
Pihak pemohon yang diberikan kesempatan pertama, membacakan lima poin posita dan petitumnya.
Mulai penetapan tersangka yang dinilai mengabaikan hak tersangka mendapat penasehat hukum, penetapan tersangka yang dilakukan tanpa bukti permulaan yang cukup, penetapan tersangka yang dilakukan sewenang-wenang, tidak sesuainya waktu jabatan tersangka hingga alasan penahanan yang dinilai tidak mencukupi.
Ananto menyebut, kelima poin itu telah dijawabnya dan disebutnya telah terbantah.
Mulai yang pertama, soal hak terdakwa mendapat pendampingan hukum sudah diberikan.
”Saat pemeriksaan dia didampingi legal dari bank, dan karena Ponco tidak menunjuk PH, maka sesuai KUHAP kami juga sudah menunjuk PH untuknya,” terangnya.
Sementara di poin kedua, yakni soal bukti permulaan yang cukup, Ananto menyebut hingga ditetapkan sebagai tersangka, bukti yang didapatkan penyidik kejaksaan sudah sangat cukup.
”Ponco ini kan pengembangan dari tersangka sebelumnya, yakni Tjahja Fadjari, dan bukti yang kami sebut dan sampaikan sudah lebih dari dua, mulai administrasi, keterangan saksi, ahli hingga audit,” imbuhnya.
Sedangkan untuk posita poin ketiga yang menyebut penetapan tersangka Ponco dan penahanannya dilakukan sewenang-wenang, Ananto juga membantahnya dalam jawaban.
Pihaknya menyebut, hingga proses penetapan tersangka dan penahanan, penyidik kejaksaan telah melakukan upaya berjenjang dan terstruktur.
”Sehingga dalil ini menurut kami juga kurang tepat,” lontarnya.
Ananto juga secara khusus menyebut dalil di posita keempat yang menyebutkan jika dasar penetapan tersangka kepada Ponco salah waktu adalah asal-asalan.
Dalam positanya, Ponco mendalilkan jika kasus ini masuk penyelidikan pada tahun 2018, sementara ia baru menjabat pada tahun 2019, sehingga dinilai salah alamat.
”Ini menurut kami juga mengada-ada karena jelas tertulis, yang kami lidik dan sidik adalah penyaluran dagulir (dana bergulir) di tahun 2021 yang Ponco adalah Pinca di sana,” lontarnya.
Ananto juga menjawab soal posita kelima yang menyoal penahanan yang disebut tak prosedural hingga tak beralasan. ”Ini hampir mirip dengan poin tiga," tegasnya.
Setelah pembacaan jawaban itu, hakim pun menutup persidangan itu.
”Sidang akan dilanjutkan tiga hari untuk saling jawab, putusan akan diberikan Jumat (22/8) pekan depan,” tutup Triu.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ponco Mardi Utomo, 58, eks pimpinan Bank UMKM Jatim Cabang Jombang mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran kredit dana bergulir dari Bank UMKM Jatim ke Perumda Perkebunan Panglungan yang merugikan negara Rp 1,5 miliar.
Dalam petitumnya, kuasa hukum meminta majelis hakim menyatakan penetapan tersangka berdasarkan Surat Kejari Jombang Nomor: KEP/M.5.25/Fd.1/07/2025 serta penahanan berdasarkan Print-79/M.3.25/Fd.1/7/2025 sebagai tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.
Mereka juga memohon penghentian penyidikan, pembebasan Ponco dari tahanan, pemulihan nama baik, serta meminta Kejari Jombang membayar biaya perkara.
Sidang perdana digelar pada Kamis (7/8) sekitar pukul 11.30 di Ruang Sidang Tirta Pengadilan Negeri Jombang. Sidang dipimpin hakim tunggal Triu Artanti.
Dalam sidang itu, ketiga kuasa hukum Ponco selaku pemohon, yakni Nurkholik, Hadi Subeno, dan Achmad Firmansyah kompak hadir.
Namun, dari pihak termohon, yakni Kejaksaan Negeri Jombang Kejari terlihat kosong tanpa perwakilan.
”Jadi sampai pukul 11.45 ini tadi, panggilan kepada Kejari Jombang sudah dilakukan, namun belum ada penunjukan untuk yang mewakili,” terang Triu. (riz/naz)
Editor : Ainul Hafidz