Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

Terungkap di Sidang, Pelaku Pembunuhan Balita di Jombang Akui Beli Racun Tikus Untuk Racuni Anak Pacarnya Sendiri

Achmad RW • Kamis, 26 Juni 2025 | 01:22 WIB

 

Kedua pelaku pembunuhan balita usai jalani sidang di PN Jombang (24/6)
Kedua pelaku pembunuhan balita usai jalani sidang di PN Jombang (24/6)

JombangBanget.id – Sidang kasus pembunuhan berencana dengan racun yang menjerat dua terdakwa yakni Jackvanden Ganggadarma Juni Gloria, 23 dan Achmad Zulkifli alias Kipli kembali digelar Selasa (24/6).

Dalam sidang itu, keduanya juga mengonfirmasi membeli racun tikus untuk meracun K, 3, balita yang tak lain anak dari pacar pelaku.

Dalam sidang kemarin, JPU menghadirkan saksi Suefendi, pemilik toko pertanian di Desa Tejo, Kecamatan Mojoagung Jombang.

Dalam keterangannya itu, Suefendi menjelaskan jika kedua pelaku datang ke tokonya itu dan langsung menayakan racun tikus.

“Saya awalnya tidak tahu tujuan dia beli buat apa, api waktu datang saya tawarkan dua jenis racun tikus, dia memilih merek Racumin, dibelinya seharga Rp 10 ribu satu pack isi 10 gram,” lontar Suefendi dalam persidangan tersebut.

Ia menjelaskan, kedua pelaku itu juga datang bersamaan ke tokonya itu. Keduanya datang menggunakan sepeda motor, dan setelah membeli racun tikus itu keduanya pun langsung pergi meninggalkan tokonya.

“Setelah itu beberapa hari kemudian saya didatangi polisi karena dibiang kalau racun itu digunakan untuk kasus ini (pembunuhan balita, Red). Dan dicek CCTV ternyata betul itu orangnya yang beli,” lontarnya.

Kedua terdakwa yang ditanyai majelis hakim usai keterangan saksi itu, juga sama sekali tak membantahnya.

Jackvanden dan Kipli mengakui mereka memang membeli racun tikus yang kemudian dicampurkannya ke susu yang kemudian diminumkan ke K setelah beberapa kali sebelumnya mreacun korban menggunakan racun tikus tetes dan tak berhasil.

“Benar yang mulia, saya membenarkan keterangan saksi,” ucap Jackvanden.

Dalam kasus ini,  Jackvanden Ganggadarma Juni Gloria, 23 dan Achmad Zulkifli alias Kipli, 20. Dua pria asal Kecamatan Sumobito dan Mojoagung ditangkap atas kasus pembunuhan berencana yang dilakukan kepada K, balita berusia 3,5 tahun.

Jackvanden, adalah pacar TIP, 28 yang adalah ibu K. Ia tega membunuh balita tak berdosa hanya karena dianggap rewel dan menghalanginya mendekati sang ibu yang seorang janda.

Sementara Kipli, adalah paman korban yang merasa jengkel dengan perbuatan ibu korban yang sering mengejeknya.

Kedua pelaku meracuni korban dengan racun tikus selama beberapa hari hingga kemudian menganiayanya.

K, akhirnya meninggal pada (12/12) akibat luka di beberapa bagian tubuhnya dan racun di dalam tubuhnya.

Dalam sidang itu, keduanya didakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuihan berencana, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta Pasal 80 Ayat (3) UURI No. 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman maksimal hukuman mati. (riz)

Editor : Ainul Hafidz
#Racuni #sidang #Jombang #balita