JombangBanget.id – Komplotan perampok dengan modus penggandaan uang berhasil diungkap jajaran kepolisian.
Komplotan yang beranggotakan delapan orang ini berhasil menggasak harta benda korban mencapai Rp 300 juta.
Sebagian besar pelaku telah ditangkap dan sudah menjalani sidang.
Tiga di antaranya merupakan oknum tentara.
Kedelapan pelaku masing-masing G Joko Irianto, Samsul Hadi, Masdukan, Tri Siswadi, dan Masduki Zakaria (DPO) dan tiga oknum tentara, MA, SW, dan SJ.
”Untuk kasusnya sekarang sudah masuk di persidangan. Yang disidangkan di Jombang ada 3 terdakwa, yaitu GJ, SH, dan M,” terang Kasi Intelijen Kejari Jombang I Made Deady Permana Putra.
Adapun MZ, lanjut Deady, kini berstatus daftar pencarian orang (DPO), sementara TS jadi tersangka lain di Kediri.
”Sementara tiga tersangka dari unsur tentara, diproses di pidana militer,” imbuh Deady.
Dikutip dari laman SIPP Pengadilan Negeri Jombang, aksi perampokan terjadi pada 14 November 2024.
Saat itu korban Jose Amancio C.R.Da. A. Araujo bersama Putu Putra Wisnawa, dan Darwanto Saputro berangkat ke Jombang dengan maksud menggandakan uang.
Dalam perjalanan, Putu menghubungi pelaku G. Joko untuk diantarkan menemui salah satu orang di Kecamatan Mojoagung yang disebut bisa menggandakan uang, yang ternyata hanya modus para pelaku.
Kepada Putu, pelaku Joko memakai nama palsu, Wahyu.
Mengetahui korban segera tiba, sekitar pukul 09.00 WIB, Joko menghubungi Samsul memberi kode bahwa akan ada "pasien" yang datang.
Satu jam kemudian, ia kembali menelepon dan meminta agar “semua teman merapat”.
Merespons perintah tersebut, Samsul lalu menghubungi tim eksekutor, yaitu TS, MA, SW, dan SJ.
Sekira pukul 11.00 WIB, komplotan perampok ini berkumpul untuk menyusun rencana.
Setelahnya tim penghubung Joko dan Masduki zakariya berangkat menuju Taman Mojoagung untuk menemui korban.
Sementara tim lain berangkat menggunakan mobil Daihatsu Sigra putih menuju tempat eksekusi sesuai yang direncanakan di Desa Dukuhmojo.
Saat menemui korban, pelaku Joko yang mengaku sebagai Wahyu menggiring korban menuju tempat eksekusi.
Pelaku Joko mengirimkan voice note bertuliskan “otewe”. Joko menggiring korban ke lokasi yang sudah direncanakan.
Joko meyakinkan korban bahwa uang yang mereka inginkan sudah disiapkan dalam mobil.
Setibanya di tempat eksekusi, Joko mengarahkan mobil korban mendekati mobil Xenia yang sudah disiapkan pelaku untuk menukar uang.
Korban kemudian mengecek bagasi mobil Xenia dan mendapati peti yang ternyata isinya uang mainan.
Seketika tim eksekutor, yakni MA, SW, dan SJ datang menggunakan mobil Sigra langsung menghampiri dan memaksa para korban jongkok dan tiarap.
Karena korban menolak, pelaku MA memukul kepala korban dengan gagang pistol airsoft gun dan menendangnya hingga jatuh.
Setelah itu, Samsul mengambil sebuah tas hitam merek Lacoste milik korban Jose Amancio C.R.Da. A. Araujo, seorang warga negara asing.
Tas tersebut berisi buku tabungan, ATM Bank Mandiri, BRI, ID card Eropa dan Timor Leste, paspor, uang tunai sebesar Rp 154.800.500 dan USD 5.860, serta dua unit ponsel iPhone 15 dan Samsung S24.
Tak hanya itu, korban lain, Putu Putra Wisnawa dan Darwanto Saputro, juga digeledah secara paksa.
Dua unit ponsel milik mereka turut digasak, yakni Xiaomi Redmi Note 12 dan Xiaomi Redmi 10.
Setelah menyelesaikan aksinya, seluruh pelaku segera meninggalkan lokasi kejadian menuju rumah Samsul Hadi untuk membagi uang.
Akibat perampokan brutal ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 303.500.000.
Para pelaku dibekuk polisi pada Januari 2025 lalu. Kasusnya sudah masuk pengadilan.
”Masih di dakwaan, kami masih melakukan pembuktian lewat saksi-saksi yang akan dihadirkan,” imbuh Deady.
Dalam kasus itu, JPU mendakwa tiga terdakwa GJ, SH, dan M dengan dakwaan alternatif, yakni 365 KUHP ayat 1 dan 2 ke-2 dan atau pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
”Agendanya Kamis (19/6) itu pemeriksaan saksi pertama, dan pekan depan dilanjut saksi korban. Pembuktian soal besaran kerugian yang dialami korban juga akan kita lihat di fakta persidangan,” pungkasnya. (riz/naz)
Editor : Ainul Hafidz