Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

Dua Gadis di Bawah Umur Digilir 3 Pemuda di Hotel Jombang

Achmad RW • Kamis, 19 Juni 2025 | 23:11 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual pada perempuan dan anak.
Ilustrasi kekerasan seksual pada perempuan dan anak.

JombangBanget.id – Tiga pemuda asal Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto dibekuk unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang.

Ketiganya ditangkap lantaran tindakan nekatnya menyetubuhi dua gadis yang masih di bawah umur di sebuah hotel di Kecamatan Mojoagung, Jombang.

Tiga pelaku masing-masing RPA, 23, BR, 21, dan ML, 19.

Sementara korbannya adalah KBS, 15, dan YC, 15, keduanya juga warga Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.

”Ketiga pelaku sudah diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka,” terang Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (18/6).

Margono menjelaskan, peristiwa ini bermula pada Minggu (1/6) sekitar pukul 01.00 dini hari.

Mulanya pelaku RPA mengajak KBS ngopi. Di tengah obrolan itu, pelaku berhasil membujuk KBS untuk diajak check in di salah satu hotel di Kecamatan Mojoagung.

”Jadi, KBS ini awalnya diajak ngopi sama salah satu pelaku, ternyata diajak check in,” terangnya.

Karena KBS sendiri, pelaku kemudian membujuk korban agar mengajak satu temannya.

KBS yang sudah teperdaya dengan bujuk rayu pelaku, akhirnya mengajak temannya, YC.

Karena korban (KBS) seorang diri, maka pelaku minta korban untuk mengajak temannya (YC). Korban YC tidak tahu kalau mau diajak check in,” ujarnya.

Baca Juga: Tiga Pembunuh Siswi SMA asal Sumobito Jombang Dibekuk Polisi, Korban Digilir Sebelum Dibuang ke Sungai

Untuk memuluskan niat bulusnya, para pelaku merayu kedua korban dengan iming-iming akan diberikan sejumlah uang setelah selesai berhubungan badan.

”Kedua korban ini tidak bersekolah dan salah satunya bekerja sebagai penjaga angkringan,” ungkapnya.

Singkatnya, ketiga pelaku berhasil mengajak kedua korban ke salah satu hotel di Kecamatan Mojoagung.

Di hotel kelas melati tersebut, para pelaku menyewa dua kamar. Di tempat itu, kedua korban disetubuhi secara bergantian oleh para pelaku.

”KBS dengan 3 pelaku, lalu berganti YC dengan 2 pelaku,” terangnya.

Aksi bejat para pelaku ini akhirnya terbongkar oleh orang tua YC pada Senin (16/6).

Ia curiga anaknya mengeluh sakit di bagian vitalnya. Kepada ayahnya, korban akhirnya mengaku telah disetubuhi oleh pelaku.

Saat itu juga, orang tua YC mengajaknya menemui korban KBS untuk mencari para pelaku.

Hingga akhirnya menemukan RPA dan langsung membawanya ke Polsek Mojoagung.

Tidak berselang lama, kedua pelaku lainnya menyerahkan diri dengan datang ke kantor polisi.

Polsek Mojoagung kemudian menyerahkan penanganan kasusnya ke Unit PPA Satreskrim Polres Jombang.

Saat ini, ketiga pelaku sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Polres Jombang.

Polisi menjeratnya dengan Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

”Pelaku statusnya sudah tersangka. Kedua korban dalam pendampingan UPTD PPA Kabupaten Mojokerto. Hasil pemeriksaan sejauh ini kedua korban tidak lagi hamil,” pungkasnya. (riz/naz)

Editor : Ainul Hafidz
#Polres Jombang #Persetubuhan #gadis di bawah umur #MOJOKERTO #Digilir #Hotel #Jombang #disetubuhi #hotel jombang #trowulan