JombangBanget.id – Kasus dua pasangan muda mudi yang digerebek warga di salah satu rumah kosong di Kecamatan Perak, Jombang, (28/5) dini hari, menemukan titik terang.
Polisi menetapkan D, 17, sama F, 16, remaja pria asal Kecamatan Ngoro, Jombang sebagai tersangka kasus persetubuhan.
Kini keduanya harus mendekam di balik jeruji tahanan Mapolres Jombang.
"Jadi dua dari 4 yang diamankan memang jadi tersangka, yakni si laki-laki yang digerebek warga tersebut,” terang Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra melalui Kanit PPA Ipda Faris Patria Dinata.
Faris menjelaskan, D dan F ditetapkan sebagai tersangka setelah dalam pemeriksaan, keduanya diketahui telah melakukan persetubuhan kepada Sari, 15, (bukan nama sebenarnya) dan Wangi, 16, (bukan nama sebenarnya).
"Jadi, kedua korban dan kedua pelaku ini pacaran, dan dari pemeriksaan kedua pelaku sudah beberapa kali melakukan persetubuhan kepada dua korbannya tersebut,” lontarnya.
Lokasi persetubuhan itu, juga disebut Faris berada di rumah di mana dua pasangan mesum itu digerebek warga.
Rumah itu, sering kali kosong dan hanya dihuni salah satu korban.
"Jadi, korban ini ayahnya menikah lagi setelah ibunya wafat. Namun kini (ayahnya, Red) lebih banyak tinggal di rumah istri barunya sehingga saat kosong, korban ini sering kali mengajak rekannya ke situ, termasuk pacarnya itu,” tambahnya.
Dalam menjalankan aksinya, D fan F juga disebut Faris biasanya melakukan bujuk rayu kepada korban.
Dua pemuda putus sekolah itu disebutnya biasanya mengajak korban berhubungan layaknya suami istri dengan bujuk rayu akan bertanggung jawab.
Baca Juga: Bejat, Seorang Bapak di Jombang Tega Setubuhi Anak Tirinya
"Jadi, modusnya bujuk rayu. Kedua pelaku berjanji akan bertanggung jawab dan akan menikahi korban jika mereka hamil,” lontarnya.
Atas perbuatannya, D dan F harus meringkuk di tahanan.
Keduanya dijerat pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Seperti diberitakan sebelumnya, dua pasang muda mudi digerebek warga di salah satu rumah di Kecamatan Perak, Rabu (28/5) dini hari.
Mereka tertangkap basah tengah asyik bermesraan di dalam kamar. Warga kemudian menyerahkan mereka ke pihak berwajib untuk diproses lebih lanjut.
”Digerebek warga Rabu (28/5) dini hari, sekitar pukul 01.00, sudah diserahkan polisi,” terang sumber tepercaya di Kecamatan Perak kepada Jawa Pos Radar Jombang (28/5).
Dua remaja perempuan, sebut saja Sari, 15, (bukan nama sebenarnya) dan Wangi, 16, (bukan nama sebenarnya) diketahui merupakan warga setempat.
Sementara dua remaja pria pasangannya, masing-masing D, 17, sama F, 16, merupakan warga Kecamatan Ngoro.
Kedatangan warga yang tiba-tiba membuat keempatnya tak berkutik saat warga memergoki mereka tengah asyik bermesraan di dalam kamar.
Bahkan, dari interogasi awal, diketahui keduanya sudah beberapa kali melakukan hubungan badan di rumah tersebut.
”Waktu ditanya-tanya itu ngakunya dua kali, setelah itu diserahkan ke polisi, di Polres Jombang,” lontarnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra membenarkan adanya penggerebekan tersebut. Dari kejadian itu, polisi telah mengamankan dua remaja pria.
”Ada dua pelaku yang diamankan, posisinya sekarang tersangka dan ditahan dalam kasus persetubuhan terhadap anak,” pungkasnya. (riz/naz)
Editor : Ainul Hafidz