Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

Bejat, Kakak di Mojoagung Jombang Setubuhi Adik

Achmad RW • Kamis, 22 Mei 2025 | 17:03 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual pada perempuan dan anak.
Ilustrasi kekerasan seksual pada perempuan dan anak.

JombangBanget.id - Aksi AA, 23, pemuda asal Kecamatan Mojoagung, Jombang ini benar-benar bejat.

Sejak enam tahun terakhir, ia tega menyetubuhi adiknya sendiri yang masih berusia remaja.

Akibat perbuatannya, pelaku kini harus meringkuk di penjara.

”Korban dan pelaku ini adalah saudara satu ibu beda bapak, bisa dibilang inses,” terang sumber Jawa Pos Radar Jombang di wilayah Mojoagung.

Perbuatan pelaku terhadap korban disebut-sebut sudah berlangsung lama.

Pelaku kerap mencabuli adiknya sejak adiknya masih duduk di bangku SD. Saat ini korban sudah menginjak usia sekitar 19 tahun.

”Informasi yang saya dapat pelaku melakukannya saat ibu korban sedang tidak berada di rumah, terbongkarnya itu minggu kemarin,” lanjutnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kasatreskrim Polres Jombang Margono Suhendra melalui Kanit PPA Ipda Faris Patria Dinata membenarkan kejadian itu.

”Pelaku sudah ditangkap pada Minggu (18/5) lalu,” terangnya (21/5).

Fariz menjelaskan, terungkapnya kasus ini bermula pelaku dan korban, sebut saja Mawar, 19, (bukan nama sebenarnya) terlibat cekcok.

”Karena ada cekcok itulah warga melaporkan kejadian itu ke Polsek Mojoagung hingga keduanya diamankan, barulah di sana perbuatan pelaku terungkap,” terangnya.

Baca Juga: Bejat! Kakek di Jombang Ini Tega Setubuhi Gadis Difabel

Dalam keterangannya, korban mengaku kerap disetubuhi pelaku sejak tahun 2018.

”Jadi pengakuan korban sejak kelas 5 SD sudah sering disetubuhi, terakhir sekitar Desember 2024,” terangnya.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku melakukan bujuk rayu pada korban dengan mencekoki video porno. Korban juga diancam.

”Awalnya korban dicekoki video porno, setelah itu dilakukan persetubuhan,” lontarnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. (riz/naz)

Editor : Ainul Hafidz
#Polres Jombang #inses #Persetubuhan #KAKAK SETUBUHI ADIK #setubuhi #kakak #Jombang #kekerasan seksual