JombangBanget.id - Statemen Kepala DPMD Jombang, Solahudin Hadi Sucipto, yang mengindikasikan tak akan ada sanksi pemberhentian kepada Kades Sumberteguh meski sudah berstatus terpidana, disorot keras pakar hukum Jombang, Ahmad Sholikhin Ruslie.
Dia menilai, jika tak diberikan sanksi berupa pemberhentian, Pemkab Jombang justru melakukan kesalahan besar.
’’Pemahaman hukumnya harusnya tidak parsial, harus utuh dalam kasus ini,’’ terangnya.
Sholikhin menyatakan, dalam undang-undang desa disebutkan, ada beberapa hal yang menyebabkan seorang kepala desa kehilangan jabatannya.
’’Pertama, karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan,’’ lanjutnya.
Dalam pemberhentian, pihaknya juga menyorot langkah Pemkab Jombang khususnya DPMD yang hanya berpatokan pada bagian ancaman pidana tak lebih dari lima tahun.
’’DPMD harusnya melihat lagi, unsur untuk bisa diberhentikan itu kan tidak hanya soal ancaman hukumannya, tapi ada yang lebih krusial lagi, yaitu kemampuan kades menjalankan pemerintahan,’’ paparnya.
Hal itu, salah satunya bisa dilihat pada Permendagri nomor 66 tahun 2017 pasal 8 ayat 2 b.
Dalam pasal itu disebutkan dengan tegas, jika kepala desa bisa diberhentikan karena tidak dapat melaksanakan tugasnya selama enam bulan.
’’Klausul tidak bisa menjalankan tugas berturut-turut selama 6 bulan ini kan jelas, karena pak kades sekarang di penjara. Ini harusnya juga jadi pertimbangan,’’ tegasnya.
Menurut Sholikhin, akan sangat bijak jika pemberhentian tetap dilakukan kepada kepala desa bersangkutan. Terlebih, jelas-jelas kasusnya sudah dinyatakan inkrah.
Baca Juga: Kades Sumberteguh Divonis 3 Tahun Penjara, DPMD Jombang Bilang Begini
’’Mari belajar dari kasus sebelumnya. Di Karobelah misalnya, pemberhentian justru dilakukan saat kades yang jadi terpidana sudah keluar dari penjara. Harusnya ini bisa dilakukan dengan cepat,’’ tandasnya. (riz/jif)
Editor : Ainul Hafidz