JombangBanget.id - Polres Jombang menangkap dua orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 50 gram lebih dalam kemasan paket hemat.
Kedua residivis ini, ditangkap polisi saat petugas melakukan operasi pengamanan Natal.
”Dua orang pelaku DAF, 25, dan ZA alias Piton, 29, warga Jombang telah kami tetapkan tersangka dan ditahan,” kata Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Ahmad Yani, Rabu (25/12).
Menurut Yani, penangkapan pengedar tersebut dari pengembangan tertangkapnya pengguna sabu-sabu yang berupaya membuang bekas narkotika di atap rumah pada Sabtu 21 Desember lalu.
”Pada saat patroli pengamanan, anggota (polisi) mendapati adanya pemuda dengan gerak-gerik mencurigakan. Dia membuang sebuah benda ke atap,” katanya.
Ternyata, barang yang dibuang adalah pembungkus sabu-sabu yang diduga baru saja dikonsumsinya.
Hingga akhirnya, pemuda itu dibawa ke mapolres setempat untuk dikembangkan.
Hasil pengembangan, dia mendapat barang dari DAF warga Desa Sambongdukuh, Jombang.
Pada hari yang sama, sekitar jam 18.30, petugas membekuk DAF di pinggir Jl Bupati R Soedirman Desa Sengon.
”Kami temukan 5 paket sabu dengan total keseluruhan berat kotor 1,36 gram, HP dan uang tunai Rp 82.000,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan, DAF mengaku mendapat barang haram itu dari Piton warga Desa Mayangan, Kecamatan Jogoroto, Jombang.
Baca Juga: Polisi Bekuk Jaringan Pengedar Narkoba di Jombang, Sita Puluhan Gram Sabu
Selanjutnya, Piton ditangkap ketika melintas di Jl Kusuma Bangsa Desa Pulolor, Kecamatan Jombang.
”Pada saat itu dia mengemudikan mobil Xenia nopol AG1711LV yang sekarang kami jadikan sebagai barang bukti,” tandasnya.
Dalam penggeledahan di kendaraan dan tempat kos Piton di daerah Pulolor, polisi menemukan 21 plastik klip berisi sabu-sabu yang siap diedarkan di berbagai tempat di wilayah Kabupaten Jombang.
Selain itu juga ditemukan 1 buah timbangan digital; 5 buah PCR Tubes kecil; 4 buah PCR rubes besar serta ponsel yang digunakan sebagai alat komunikasi untuk transaksi narkoba.
”Total keseluruhan sabu-sabu yang kami amankan dari Piton dengan berat kotor 55,44 gram,” katanya.
Yani menegaskan bahwa kedua tersangka merupakan residivis perkara serupa yang beberapa bulan lalu keluar dari penjara.
”Keduanya saling kenal saat berada di jeruji besi,” katanya.
Sementara itu, Piton mengaku mengambil barang dari wilayah Sidoarjo atas perintah atau kendali EB melalui telepon.
Piton berdalih tidak pernah bertemu secara langsung dengan EB.
”Saya ditelepon untuk mengambil barang sabu-sabu di Sepanjang untuk diedarkan di Jombang. Waktu itu mengambil 100 gram (1 ons),” ucapnya.
Diakui Piton, 50 gram sabu-sabu telah disebar diletakkan di berbagai lokasi. Di antaranya di kuburan dan tepi jalan raya. Itu dilakukan agar tidak ketahuan polisi.
Piton juga mengaku, dari per gram sabu-sabu yang diedarkan, ia mendapat imbalan 0,5 gram.
Sebagian sabu dari imbalan atau upah itu ada yang dikonsumsi sendiri, ada pula yang dijual lagi.
Adapun uang dari hasil penjualan digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk berfoya-foya.
Kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. (riz/naz)
Editor : Ainul Hafidz