JombangBanget.id – Upaya polisi memburu pelaku pengeroyokan remaja di Dusun Dongeng, Desa Jarakkulon, Kecamatan Jogoroto, Jombang, Minggu(22/12) dini hari membuahkan hasil.
Korps berbaju coklat berhasil menangkap tiga pelaku.
Ironisnya, ketiganya masih berstatus pelajar.
Ketiga pelaku yang ditangkap masing-masing RK, 17, pelajar asal Kecamatan Peterongan serta MNS, 16, dan MAZ, 17, keduanya pelajar asal Kecamatan Jogoroto.
”Ketiga pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka karena melakukan aksi pengeroyokan dan pengerusakan sepeda motor korban,” terang Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi melalui Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra, Selasa (24/12).
Dijelaskan AKP Margono, penangkapan tiga pelaku bermula aksi pengeroyokan yang menimpa AA, 18, remaja asal Kecamatan Mojowarno pada Minggu (22/12) dini hari.
Saat itu korban bersama dua temannya tengah berboncengan menggunakan sepeda motor Honda PCX dari arah barat ke timur di Jl Raya Bandung.
”Posisi korban dibonceng di tengah,” terangnya.
Saat melintasi SPBU Desa Bandung, Kecamatan Diwek, korban berpapasan dengan kelompok gangster berjumlah lebih dari 10 orang dengan mengendarai motor.
”Korban dan temannya, kemudian mendahului konvoi itu, hingga salah satu pelaku meneriakinya dan kemudian dibalas teriakan oleh teman korban,” imbuhnya.
Tak terima dengan itu, gerombolan gangster inipun lantas mengejar korban. Mengetahui itu, korban pun mempercepat laju motornya berusaha kabur.
Nahas, saat melintas di jembatan Dusun Dongeng, Desa Jarakkulon kawanan pelaku berhasil memepet motor korban dan menendangnya hingga jatuh.
”Korban berhasil dihentikan pelaku karena ditendang dan terjatuh. Dua teman korban berhasil kabur, sedangkan korban tertinggal dan tak bisa lari karena terhimpit kendaraan,” tambah Margono.
Karena kalah jumlah, korban hanya bisa pasrah saat dianiaya kawanan pelaku dengan cara dipukuli menggunakan tangan kosong oleh para pelaku.
Tak cukup dengan itu, salah satu pelaku bahkan menyabetkan pisau.
”Salah satu pelaku ada yang menyabetkan pisau lipat mengenai pelipis korban hingga mengalami luka sobek,” rincinya.
Korban pun akhirnya bisa melarikan diri meski sudah dikeroyok para pelaku. Belum puas, para pelaku ini kemudian merusak sepeda motor korban yang ditinggalkannya.
”Motor korban dirusak dengan cara dilempari bata merah, ada yang memukuli dengan kayu hingga motor tersebut mengalami kerusakan di lampu, di bodi depan dan belakang,” terangnya.
Atas kejadian itu, korban dan dua temannya langsung melaporkannya ke Polsek Jogoroto.
Usai mendapat laporan korban, polisi bergerak melakukan pengejaran dan berhasil meringkus tiga pelaku.
Karena para pelaku masih di bawah umur, penanganan perkara dilimpahkan ke PPA Satreskrim Polres Jombang.
Kini ketiga pelaku telah meringkuk di sel tahanan Polres Jombang. Ketiganya dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP.
”Para pelaku diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya. (riz/naz)
Editor : Ainul Hafidz