JombangBanget.id – Sebanyak ratusan gram sabu-sabu dan jutaan butir pil koplo dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, Rabu (23/10).
Selain mencegah potensi penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, pemusnahan barang bukti dilakukan lantaran status perkara sudah inkrah.
Pantauan di lokasi, sejumlah barang bukti yang dimusnahkan di antaranya narkotika sebanyak 137,484 gram dari 24 perkara.
Ada pula barang bukti pil koplo jenis dobel L sebanyak 1.070.871 butir dari 20 perkara, pil Yarindo sebanyak 120.000 butir, pil jenis carmophen sebanyak 28.116 butir, dan 310,22 gram ganja kering dari satu perkara serta 11 paket alat hisap sabu-sabu.
Untuk narkotika jenis sabu-sabu, obat-obatan terlarang dimusnahkan dengan cara dibubur menggunakan air, sebagian barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.
”Kami telah menangani sedikitnya 45 perkara tindak pidana umum (Pidum) yang telah inkrah,” terang Kajari Jombang Nul Albar.
Pemusnahan barang bukti merupakan hasil dari perkara yang ditangani sejak awal Juni hingga Oktober 2024.
Perkara tersebut sudah inkrah atau memiliki keputusan tetap di pengadilan.
”Pemusnahan yang dilakukan ini merupakan bentuk pelaksaanaan tugas dan wewenang kita dalam melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” jelasnya.
Selain itu, pemusnahan barang bukti sebagai bentuk prinsip kehati-hatian Kejari Jombang terhadap penyelesaian penanganan barang bukti agar tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
”Saya harapkan, dengan adanya pemusnahan barang bukti ini, akan menjadi salah satu bentuk perlawanan kita terhadap segala bentuk tindak pidana yang ada di sekeliling kita,” pungkasnya. (riz/naz)
Editor : Ainul Hafidz