JombangBanget.id – Empat tersangka peredaran uang palsu (upal) di Jombang harus bersiap menghadapi meja hijau.
Polisi sudah melimpahkan berang bukti berikut keempat tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang.
”Untuk kasus upal, sudah dilakukan tahap dua pekan lalu itu, jadi dari kepolisian melimpahkan 4 tersangka dan barang buktinya,” terang Andie Wicaksono, Kasi Pidum Kejari Jombang.
Keempat tersangka yang dilimpahkan masing-masing Imron Rosyadi, 46, warga Desa Bareng, Kecamatan Bareng, Jombang.
Suko Wiyono, 60, warga Desa Sumbermuluh, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto.
Sutarjo, 58, warga Desa Petiken, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik.
Serta Bambang alias Agus, 46, warga Desa Srawangan,, Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang, Jawa Tengah.
Selain itu penyidik kepolisian juga melimpahkan barang bukti berupa uang tunai palsu yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
”Status keempat tersangka sekarang jadi tahanan kejaksaan,” imbuhnya.
JPU disebut Andie tengah melakukan penyusunan berkas dan kelengkapan administrasi.
Setelahnya akan didaftarkan untuk proses sidang.
Baca Juga: Bawa Sajam, Konvoi hingga Perkampungan, 21 Pesilat di Jombang Diringkus Polisi
”Setelah siap, nanti akan dilimpahkan ke pengadilan untuk segera disidangkan,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Jombang berhasil mengungkap sindikat peredaran uang palsu lintas provinsi di Jombang.
Dari tangan empat tersangka itu, polisi menyita total Rp 1,19 miliar uang palsu.
Bahkan, dari kasus itu hingga kini masih ada uang palsu senilai Rp 19,8 juta yang kini masih beredar di masyarakat.
Polisi pun meminta masyarakat lebih teliti dan hati-hati bila menerima uang. (riz/naz)
Editor : Ainul Hafidz