Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

DPRD Jombang Tagih Kejaksaan Tuntaskan Penyidikan Ruko Simpang Tiga: Apakah Ada Orang Kuat di Balik Itu Semua

Azmy endiyana Zuhri • Jumat, 2 Agustus 2024 | 02:55 WIB
JADI POLEMIK: Bangunan ruko Simpang Tiga Mojongapit, Jombang.
JADI POLEMIK: Bangunan ruko Simpang Tiga Mojongapit, Jombang.

JombangBanget.id - Langkah Pemkab Jombang memindahkan mal pelayanan publik (MPP) ke kawasan Ruko Simpang Tiga mendapat dukungan dari kalangan dewan.

Para wakil rakyat pun menagih kejaksaan agar secepatnya bisa menuntaskan penyidikan aset daerah tersebut, sehingga bisa dimanfaatkan secara lebih maksimal.

Sekretaris Komisi A DPRD Jombang Kartiyono mendorong kejaksaan agar secepatnya bisa menuntaskan penyidikan aset Pertokoan Simpang Tiga.

Terlebih penanganan kasus tersebut sudah berjalan bertahun-tahun namun hingga tak kunjung tuntas.

”Apakah sesulit itu untuk menyelesaikan permasalahan yang ada. Kenapa harus berlarut-larut,” katanya.

Tentunya permasalahan ini menjadi pertanyaan semua masyarakat termasuk dari kalangan dewan sendiri.

”Apakah ada orang kuat di balik itu semua, sehingga permasalahan tak kunjung selesai,” bebernya.

Menurutnya, apbila kasus ini terus berlarut-larut menjadikan pengelolaan aset Pertokoan Simpang Tiga tak bisa terkelola maksimal.

Selain itu akan menjadi preseden buruk di kalangan masyarakat.

”Tentunya kami meminta agar kejaksaan segera menyelesaikan permasalahan yang ada,” ungkapnya.  

Dirinya juga mendukung langkah pemkab memindahkan MPP ke kawasan Pertokoan Simpang Tiga.

Baca Juga: Pj Bupati Teguh Narutomo Instruksikan Segera Eksekusi, Soal MPP di Kantor DPMPTSP Jombang Bakal Dipindah ke Ruko Simpang Tiga Mojongapit

”Apabila itu untuk kepentingan masyarakat tentu kami mendukung langkah pemkab untuk menjadi ruko tersebut menjadi MPP,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemkab Jombang di bawah kepemimpinan Pj Bupati Teguh Narutomo langsung membuat gebrakan program.

Dalam waktu dekat, pemkab segera memindahkan mal pelayanan publik (MPP) dari kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jombang ke kawasan Pertokoan Simpang Tiga Mojongapit.

Pasalnya, MPP yang ada sekarang dinilai kurang representatif.

Pemkab bahkan sudah terjun ke lapangan meninjau kelaikan gedung.

Sebelumnya, tidak tegasnya pemerintah daerah memberikan tindakan tegas kepada oknum penghuni ruko Simpang Tiga Mojongapit yang bandel mendapat banyak sorotan publik.

Pemerintah daerah dinilai tidak konsisten dalam menuntaskan permasalahan aset Pertokoan Simpang Tiga.

Penasehat Lembaga Swadaya Masyarakat GeNah (Generasi Nasional Hebat) Wibisono mengatakan, terkait aset pertokoan Simpang Tiga Mojongapit, pemkab jangan menunggu proses hukum di kejaksaan.

”Pemkab jangan menunggu proses hukum, ini nggak sambung. Karena persoalan proses hukum dan legalitas itu berbeda,” tegasnya.

Proses hukum, lanjut Wibi, itu terkait dugaan pelanggaran pidana yang diduga dilakukan oleh penghuni ruko. Dan itu tetap harus berjalan.

”Kemudian kalau bicara aset itu jelas positif milik pemkab, terbukti jadi temuan BPK. Ada uang sewa yang tidak dibayar, kalau ngomong uang sewa berarti itu aset pemkab,” bebernya.

Menurutnya, proses hukum biarkan berjalan sendiri, tapi urusan legalitas sudah jelas itu aset pemkab.

”Urusan legalitas sudah jelas, terbukti gugatan di PTUN ditolak. Jadi, keputusan hukum apa pun tidak ada kaitannya dengan legalitas,” tegasnya.

Wibi mengaku kecewa dengan sikap pemkab yang dinilai cenderung diskriminatif dalam melakukan penindakan terhadap penghuni ruko.

”Pemkab sudah keluarkan surat, yang tidak membayar sewa semua ditutup, ternyata ada 12 unit yang tidak berani nutup, kan ada perlakuan diskriminasi, alasannya nunggu proses hukum, kan aneh,” tegasnya. (yan/naz)

Editor : Ainul Hafidz
#ruko simpang tiga #mojongapit #Kejaksaan #Jombang #kejari #DPRD