JombangBanget.id – Desakan publik agar pemkab tidak tebang pilih dalam menindak penghuni ruko Simpang Tiga Mojongapit, Jombang yang menunggak pembayaran sewa belum ditindaklanjuti.
Tercatat ada sekitar 12 unit ruko yang belum membayar sewa namun tidak disegel.
Pemkab beralasan menunggu proses hukum yang saat ini masih berjalan di kejaksaan.
Kepala Satpol PP Jombang Thonsom Pranggono mengatakan, saat ini proses penyelesaian aset pertokoan Simpang Tiga Mojongapit masih berproses.
”Masih berproses hukum di Kejaksaan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (7/7).
Saat disiggung terkait keberadaan sekitar 12 unit ruko yang tidak disegel, padahal belum membayar sewa.
Sementara puluhan ruko lainnya sebelumnya disegel, Thonsom menjawab singkat.
”Kami menunggu sesuai perintah saja, menunggu proses hukum,” terangnya.
Saat ini, lanjut Thonsom, permasalahan aset ruko Simpang Tiga sudah masuk ranah penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Jombang.
”Proses hukum juga masih berjalan belum selesai,” imbuhnya.
Terpisah, Sekdakab Jombang Agus Purnomo menambahkan, untuk penghuni ruko yang sudah membayar tunggakan, segel ruko sudah dibuka kembali.
”Segel sudah dibuka kembali dengan sistem sewa,” katanya.
Sedangkan terkait dengan penghuni ruko yang tidak mau membayar akan tetapi tetap membuka toko, pemkab menyerahkan sepenuhnya ke kejaksaan.
”Yang bermasalah kita serahkan sepenuhnya ke kejaksaan,” pungkas Agus.
Seperti diberitakan sebelumnya, tidak tegasnya pemerintah daerah memberikan tindakan tegas kepada penghuni ruko Simpang Tiga Mojongapit yang bandel mendapat banyak sorotan publik.
Pemerintah daerah dinilai tidak konsisten dalam menuntaskan permasalahan aset ruko Simpang Tiga Mojongapit, Jombang.
Penasehat Lembaga Swadaya Masyarakat GeNah (Generasi Nasional Hebat) Wibisono mengatakan, terkait aset pertokoan Simpang Tiga Mojongapit, pemkab jangan menunggu proses hukum di kejaksaan.
”Pemkab jangan menunggu proses hukum, ini nggak sambung. Karena persoalan proses hukum dan legalitas itu berbeda,” tegasnya.
Proses hukum, lanjut Wibi, itu terkait dugaan pelanggaran pidana yang dilkukan oleh penghuni ruko. Dan itu tetap harus berjalan.
”Kemudian kalau biacara aset itu jelas positif milik pemkab, terbukti jadi temuan BPK. Ada uang sewa yang tidak dibayar, kalau ngomong uang sewa berarti itu aset pemkab,” bebernya.
Menurutnya, proses hukum biarkan berjalan sendiri, tapi urusan legalitas sudah jelas itu aset pemkab.
”Urusan legalitas sudah jelas, terbukti gugatan di PTUN ditolak. Jadi, keputusan hukum apa pun tidak ada kaitannya dengan legalitas,” tegasnya.
Wibi mengaku kecewa dengan sikap pemkab yang dinilai cenderung diskriminatif dalam melakukan penindakan terhadap penghuni ruko.
”Pemkab sudah keluarkan surat, yang tidak membayar sewa semua ditutup, ternyata ada 12 unit yang tidak berani nutup, kan ada pelakuan diskriminasi, katanya nunggu proses hukum, kan aneh,” tegasnya.(yan/naz)
Editor : Ainul Hafidz