JombangBanget.id – Kejari Jombang akhirnya memasukkan Fiqi Efendi, 40, dalam daftar pencarian orang (DPO).
Tersangka dalam kasus korupsi dana hibah Provinsi Jatim di Jombang tahun 2021 ini dinilai tidak kooperatif.
’’Kita sudah tiga kali melakukan pemanggilan sebagai tersangka kepada yang bersangkutan. Sekali datang selebihnya tidak datang. Karena itu kami tetapkan sebagai DPO,’’ kata Kajari Jombang, Agus Chandra.
Fiqi Efendi warga Jl Agus Salim, Desa Barurambat, Kecamatan/Kota Pamekasan Jawa Timur.
Ia diduga telah menyelewengkan uang pembangunan sejumlah jalan rabat beton yang dibagikan kepada 21 pokmas di Kabupaten Jombang.
Dana total yang disalurkan Pemprov Jatim untuk 21 pokmas di Jombang mencapai Rp 3,1 miliar.
’’FE ini berperan sebagai ketua koordinator lapangan yang membawahi lima korlap di bawahnya,’’ ungkapnya.
Modus yang digunakan, dengan memungut uang hibah dari Pemprov Jatim.
Caranya, dengan meminta langsung kepada pokmas sebagai cashback.
’’Nilai proyeknya bervariasi. Mulai Rp 96 juta, Rp 171 juta, hingga Rp 96 juta yang telah didistribusikan kepada pokmas. Korlap ini mengambil cashback dari beberapa pokmas, dipotong 40-60 persen,’’ paparnya.
Akibat pemotongan itu, pokmas akhirnya terpaksa membuat dan membangun proyek jalan rabat beton secara asal-asalan dan jauh dari spek.
’’Pembangunannya tidak sesuai spek karena dananya sudah terpotong begitu besar,’’ urainya.
Atas perbuatan Fiqi Efendi itu, negara dirugikan hingga Rp 1,8 miliar.
Dengan pengumuman itu, Kajari berharap bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan Fiqi Efendi bisa melaporkan ke aparat berwajib.
’’Bagi yang mengetahui bisa menghubungi Kejari Jombang atau kejaksaan negeri setempat,’’ tegasnya. (riz/jif)
Editor : Ainul Hafidz