Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

Guru SLB Cabul di Jombang Segera Dipecat, Kacabdindik Sebut Gaji juga Ditahan

Achmad RW • Rabu, 19 Juni 2024 | 15:18 WIB

 

Ilustrasi guru cabul
Ilustrasi guru cabul

Jombangbanget.id - Nasib KM, guru SLB Negeri di Jombang yang mencabuli siswinya kini makin terjepit.

Selain meringkuk di penjara, statusnya sebagai PNS bakal segera dicabut.

Kini, ia tak bisa menerima gaji lagi meski statusnya diberhentikan sementara.

Hal itu diungkapkan Kacabdindik provinsi Jatim di Jombang Sri Hartati, kemarin. Pihaknya telah menerima pemberitahuan perihal status hukumnya yang sudah inkrah.

“Surat putusan  inkrah yang bersangkutan dari pengadilan sudah kita dapatkan dan kita laporkan ke Dindik Provinsi Jatim,” ucapnya.

Ia menyebut, berkas usulan pemberhentian tetap itu masih berproses di BKD Provinsi Jawa Timur.

Dengan status hukum yang sudah inkrah itu sempat ada diskusi perihal pemberian gaji kepada MK.

Selama ditahan dan kasusnya berjalan, MK memang diberhentikan sementara dan hanya mendapat 50 persen gaji.

“Tapi kemarin karena sudah ada putusan inkrah, versi kepegawaian gajinya harus diputus, versi keuangan gaji dihentikan kalau sudah ada dasar SK BKD,” lontarnya.

Sehingga jalan tengah diambil dengan menahan gajinya. Kini, ia tak merasakan lagi bayaran dari negara setiap bulan.

“Untuk gaji sementara kita tahan dan tidak diberikan kepada yang bersangkutan sampai ada keputusan BKD.

Baca Juga: Oknum Guru SLB Cabul di Jombang Enggan Bayar Restitusi, Siap-siap Ini Konsekuensinya

Nanti sewaktu-waktu mudah pengembalian jika sudah ada putusan BKD,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, MK, guru SLB yang mencabuli siswinya sendiri telah divonis majelis hakim dengan pidana penjara dan membayar restitusi kepada korban.

Namun, hingga kini restitusi itu tak kunjung dibayarkan. Padahal, jika menilik putusan nomor 1/Pid.Sus/2024/PN Jbg yang dikeluarkan PN Jombang, jelas ditulis jika MK divonis membayar restitusi kepada anak korban sebesar Rp 5.672.000.

Pembayaran itu di luar ketentuan vonis, yakni hukuman penjara selama 8,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Jika dalam waktu 1,5 bulan setelah putusan itu mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah, maka denda itu harus dibayar.

Dalam putusan, juga diterangkan jika terpidana tetap tak membayar restitusi, maka jaksa akan menyita harta kekayaannya untuk membayar restitusi.

Namun, jika masih tak cukup, baru bisa diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. (riz/bin)

 

 

 

Editor : Ainul Hafidz
#cabul #Jombang #guru #kacabdindik