JombangBanget.id – Penyidikan kasus mata siswa SD di Kecamatan Peterongan, Jombang terlempar kayu hingga luka berat dengan tersangka KK, guru pembimbing diniyah dihentikan polisi.
Penyidik kepolisian menyebut kasus tersebut tidak cukup bukti sehingga tidak bisa dilanjutkan.
Penghentian penyidikan tertuang dalam surat nomor B/603/V/RES.1.24./2024/Satreskrim yang ditandatangani Kasatreskrim Polres Jombang AKP Sukaca.
Dalam surat tertanggal 31 Mei 2024 yang diterima redaksi Jawa Pos Radar Jombang itu, tertera jika polisi telah menghentikan penyidikan kasus itu.
”Perkara dugaan tindak pidana barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang lain luka telah dihentikan penyidikannya (SP3),” tulis penyidik salam surat itu.
Dalam surat juga diterangkan penghentian penyidikan atau SP3 itu, berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor SP.Tap/96-A/V/RES. 1.24./2024/Satreskrim, tanggal 31 Mei 2024.
Dalam surat yang sama, tertera pula jika penyidik telah sempat melimpahkan berkas perkara penyidikan itu kepada jaksa penuntu Kejaksaan Negeri Jombang pada 16 Mei lalu.
Namun, hasilnya menyebut berkas penyidikan itu dinyatakan belum lengkap dan dikembalikan kepada penyidik atau P19 pada 27 Mei.
”Pada tanggal 31 Mei 2024 telah melaksanakan gelar perkara yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Jombang dengan hasil bahwa perkara dihentikan penyidikannya dengan alasan tidak cukup bukti,” tulis surat tersebut di poin ke-4.
Saat dikonfirmasi perihal terbitnya SP3, Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Sukaca belum memberikan jawaban.
Sejumlah pesan singkat hingga panggilan telepon ke nomor selulernya belum mendapat respons.
Baca Juga: Soal Guru Diniyah di Jombang Ditetapkan Tersangka Kasus Mata Siswa SD Rusak, Begini Tanggapan DPRD
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Jombang Andie Wicaksono membenarkan perihal terbitnya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) oleh penyidik kepolisian atas kasus cedera mata siswa SD dengan tersangka KK.
Pihaknya menyebut, baru menerima surat perintah penghentian penyidikan itu pada Senin (3/6) lalu.
”Suratnya sudah kami terima, dan memang dihentikan karena belum cukup bukti formil materiil saja kalau keterangannya,” ungkap Andie. (riz/naz)
Editor : Ainul Hafidz