JombangBanget.id - Dalam dua pekan terakhir, narkoba senilai Rp 150 juta berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Jombang dari 13 pengedar di Jombang.
Mereka tersebar di enam kecamatan.
Meliputi Kecamatan Tembelang, Diwek, Peterongan, Ngoro, Jogoroto dan Kecamatan/Kabupaten Jombang.
Kasat Resnarkoba Polres Jombang AKP Ahmad Yani mengatakan, operasi pemberantasan peredaran narkoba dilakukan sejak 14-28 Mei.
“Dengan hasil itu kita bisa mengungkap 12 kasus dengan 13 tersangka narkoba," ujarnya, Rabu (29/5).
Sebanyak 13 tersangka yang diamankan itu seluruhnya pengedar.
Rata-rata mereka mengedarkan narkoba dengan sistem ranjau dan ada pula yang berjualan di rumah.
"Yang di rumah itu sudah disiapkan dalam plastik. Ada yang harga Rp 200 ribu, Rp 300 ribu dan Rp 600 ribu," ucapnya.
Dari tangan 13 pengedar itu, barang haram yang diamankan sebanyak 131,58 gram sabu dan 1.108 butir pil dobel L.
Tak hanya itu, 13 HP, 7 alat timbangan, 8 skrop, 102 sedotan plastik, 804 lembar plastik klip, 3 sepeda motor, dan uang tunai Rp 730 ribu hasil penjualan narkoba juga turut disita.
"Kalau 131 gram sabu ini senilai sekitar Rp 150 juta," kata Yani.
Baca Juga: Kepergok Curi Tabung Elpiji, Warga Jombang Dihajar Massa
Kini, mereka meringkuk di tahanan Polres Jombang. Semua dijerat dengan pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pihaknya saat ini masih mengejar bandar yang memasok barang haram itu kepada tersangka.
"(Pemasok, Red) barang masih kita kejar. Tidak ada jaringan lapas, semua DPO masih kita kejar. Mudah-mudahan segera terungkap," pungkas Yani. (riz/bin)
Editor : Ainul Hafidz